Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Teka-teki Modal Rp 7,5 Miliar, Kejari Kebumen Agendakan Pemanggilan Pejabat Yang Jadi Dewan Pengawas BUMD

Muhammad Hafied • Selasa, 20 Januari 2026 | 21:15 WIB

Suasana kantor PT Aneka Usaha Kebumen Jaya yang berada di Jalan Pemuda Nomor 76, Kebumen tampak sepi. (M Hafied/Radar Jogja)   
Suasana kantor PT Aneka Usaha Kebumen Jaya yang berada di Jalan Pemuda Nomor 76, Kebumen tampak sepi. (M Hafied/Radar Jogja)  

 

KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen membuka peluang untuk memanggil dewan pengawas PT Aneka Usaha Kebumen Jaya. Langkah ini ditempuh sebagai rangkaian upaya penyelidikan atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang.

Kasi Intel Kejari Kebumen Sulistyohadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami persoalan yang terjadi di internal perusahaan milik daerah tersebut.

Baca Juga: Realisasi Investasi 2025 Kabupaten Sleman Capai Rp 4,81 Triliun, Serap 10.706 Tenaga Kerja

Jika dalam proses ini diperlukan keterangan dari pejabat terkait. Terutama yang ditunjuk sebagai dewan pengawas perusahaan, maka akan dilakukan pemanggilan sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Ada kemungkinan melanjutkan pemeriksaan. Terkait pengawas dan komisaris BUMD," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Sulistyohadi mengungkapkan, pemanggilan pejabat terkait masuk dalam rangkaian penyelidikan pasca pemanggilan terhadap direktur. Dia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Baca Juga: Jangan Takut Jadi Aktivis, Sidang Saksi A de Charge Perdana Arie Hadirkan Dua Mahasiswa UNY

"Kami tanyakan bagaimana pola pengawasan yang mereka lakukan, apakah melakukan pengawasan atau tidak," ucapnya.

Saat ini, kata Sulistyohadi, Kejari Kebumen sedang mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya. Termasuk yang mengarah pada pengelolaan modal senilai Rp 7,5 miliar yang diberikan perusahaan daerah tersebut.

"Kami coba lakukan pendalaman dulu, apakah memang adanya perisiwa itu atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Kembali Terulang, 18 Siswa SD IT Budi Mulyo Kulon Progo Keracunan MBG

Sementara itu, Direktur PT Aneka Usaha  Kebumen Jaya Wahyu Sugiantoro tak bercerita banyak soal masalah yang sedang dihadapi. Sebelumnya dia mengaku telah diberhentikan sementara dari jabatan per awal Januari 2026 sampai waktu yang belum ditentukan.

"Mohon doa. Semoga segera dilewati dan dimudahkan Allah atas segala urusan," terangnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #komisaris #PT Aneka Usaha Kebumen Jaya #kejari #dewan pengawas #BUMD