Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Parkir Liar Bukan Sekadar Gangguan, Ini Ancaman Pidana yang Mengintai

Magang Radar Jogja • Kamis, 15 Januari 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi juru parkir liar.
Ilustrasi juru parkir liar.

RADAR JOGJA - Fenomena juru parkir liar semakin mudah ditemui di berbagai kota besar.

Mulai dari depan minimarket, ruko pinggir jalan, hingga kawasan permukiman, praktik parkir tanpa izin ini seolah menjadi hal yang sudah biasa.

Banyak orang memilih membayar agar urusan cepat selesai, tanpa menyadari bahwa di balik praktik tersebut tersimpan persoalan hukum yang serius.

Selama ini, juru parkir liar kerap dianggap sebagai bagian dari masalah kemacetan atau ketidaktertiban kota.

Padahal, keberadaan mereka tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Penggunaan badan jalan untuk parkir sembarangan dapat menghambat fungsi jalan, mengganggu pejalan kaki, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Secara aturan, jalan memiliki fungsi yang jelas, yakni sebagai sarana lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas.

Ketika sebagian ruang jalan dipakai untuk parkir ilegal, fungsi tersebut terganggu.

Inilah yang membuat praktik parkir liar termasuk dalam kategori pelanggaran hukum, bukan sekadar pelanggaran ketertiban.

Hukum lalu lintas di Indonesia mengatur bahwa setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan maupun perlengkapan jalan, termasuk rambu, marka, dan fasilitas pejalan kaki.

Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 274 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pelaku yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, Pasal 275 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pelaku yang mengganggu fungsi rambu, marka, atau fasilitas pejalan kaki.

Selain aturan lalu lintas, penggunaan jalan di luar fungsinya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 63 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ketentuan ini berlaku untuk pelanggaran di ruang manfaat jalan, termasuk penggunaan badan jalan sebagai area parkir ilegal.

Masalah parkir liar menjadi semakin serius ketika disertai unsur pemaksaan.

Dalam kondisi tertentu, juru parkir liar yang memaksa pengendara membayar dengan ancaman atau intimidasi dapat dijerat dengan pasal pemerasan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tepatnya Pasal 482, yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dari sisi kewenangan, pengelolaan parkir sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Hanya petugas resmi yang ditunjuk, dilengkapi identitas, seragam, dan karcis, yang berhak memungut biaya parkir.

Setiap pungutan di luar mekanisme tersebut dianggap ilegal dan tidak masuk sebagai pendapatan daerah.

Melansir dari Manado Post, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan praktik parkir liar melalui aparat terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Jadwal Drawing Piala AFF 2026, Siapa Yang Akan Menjadi Lawan Timnas Indonesia?

Penindakan juga dapat dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan bagi pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

Di tingkat nasional, upaya ini diperkuat dengan kebijakan pemberantasan pungutan liar melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Maraknya parkir liar menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal jumlah kendaraan atau lahan parkir, tetapi juga soal penegakan aturan dan kesadaran hukum.

Membiarkan praktik parkir ilegal sama saja dengan membuka ruang bagi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Bagi masyarakat, memahami risiko hukum parkir liar menjadi penting.

Tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga sebagai pengingat bahwa ketertiban di ruang publik adalah tanggung jawab bersama.

Parkir liar mungkin terlihat sepele, tetapi dampak dan ancaman hukumnya jauh dari kata ringan. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#hukum #parkir liar #gangguan #ancaman pidana