Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelarian Dua Tahun Buron Kasus Tanah Rp 2 Miliar di Magelang Berakhir di Warung

Naila Nihayah • Kamis, 8 Januari 2026 | 19:29 WIB

Terpidana Fuad berhasil dibekuk di Salam, usai dua tahun menjadi buron kasus penyerobotan tanah.
Terpidana Fuad berhasil dibekuk di Salam, usai dua tahun menjadi buron kasus penyerobotan tanah.
 

 

MUNGKID - Setelah buron hampir dua tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang akhirnya berhasil mengamankan Fuad Khoironi, 51 terpidana kasus penyerobotan tanah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fuad ditangkap di wilayah Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang pada Kamis (8/1).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 hingga 12.00. Saat diamankan, Fuad tengah berada di sebuah warung di kawasan Desa Gulon, Salam.

"Penangkapan ini hasil pemantauan intensif selama kurang lebih satu bulan," kata Aldy di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (8/1).

Menurut Aldy, selama menjadi buronan, pergerakan Fuad terpantau berpindah-pindah namun tidak keluar dari wilayah Magelang. Fuad diketahui beraktivitas di sekitar Kecamatan Salam, Mungkid, dan Muntilan.

Fuad merupakan terpidana dalam perkara penyerobotan tanah yang ditangani Kejari Kabupaten Magelang. Perkara ini bermula pada 29 November 2016, ketika Fuad melakukan kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 meter persegi yang berlokasi di Desa Pabelan, Mungkid, dengan Legowo seharga Rp 2 miliar.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris. Lantaram sertifikat tanah masih menjadi agunan kredit di Bank BRI Adi Sucipto, pelunasan kredit dilakukan pada 30 November 2016 menggunakan dana milik Legowo.

Setelah kredit lunas, sertifikat hak milik (SHM) Nomor 420 diserahkan kepada Legowo, sehingga secara hukum hak atas tanah tersebut telah beralih. Sejak Mei 2017, Legowo memanfaatkan tanah tersebut untuk usaha pencucian mobil.

Namun beberapa bulan kemudian, Fuad mendatangi lokasi dan mengklaim tanah tersebut masih menjadi miliknya. Fuad meminta agar usaha tersebut dikosongkan, disertai ancaman, dan kemudian kembali menguasai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.

Perbuatan tersebut, kata Aldy, dinilai melawan hukum karena Fuad tetap berada di pekarangan milik orang lain tanpa hak, tidak pergi meskipun telah diminta, serta disertai ancaman. Atas perbuatannya, Fuad didakwa melanggar Pasal 167 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Perkara ini telah melalui proses hukum panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mungkid melalui putusan Nomor 186/Pid.B/2022/PN Mkd tanggal 15 Februari 2023 menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Fuad.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 141/PID/2023/PT SMG tanggal 21 Maret 2023. Kemudian kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 935 K/PID/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

"Putusan sudah inkrah. Baik di tingkat banding maupun kasasi, putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," ujar Aldy.

Meski telah dipanggil secara patut oleh kejaksaan, Fuad tidak memenuhi panggilan dan tidak lagi berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya. Kondisi tersebut membuat kejaksaan menetapkan Fuad sebagai DPO sejak tahun 2023.

Fuad dijadwalkan menjalani hukuman pidana penjara selama enam bulan sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Sekarang tinggal kami lakukan eksekusi. Terpidana akan menjalani pidana penjara enam bulan," tuturnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Penangkapan Buronan #terpidana #buron #dpo #Salam #warung #Kejari magelang