JOGJA - Kasus korupsi bandwidth di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman yang dilakukan terdakwa Eka Surya Prihantoro (ESP) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (5/1/2025). Dalam agenda pemeriksaan saksi terungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya, ESP diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Hal itu disampaikan salah satu saksi Yusak Hendrawan.
Yusak merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bandwith internet di lingkungan Pemkab Sleman.
Di hadapan majelis hakim, dirinya menyampaikan ESP memberi perintah untuk memilih PT Media Sarana Data sebagai penyedia jasa bandwith internet.
Dia mengaku, mendapatkan perintah langsung dari terdakwa melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pengadaan Langganan Bandwidh Internet Jalur 3 (ISP GMEDIA) Bulan November s/d Desember Tahun 2022 tanggal 31 Oktober 2022 Nomor 027/131/Perjanjian/BWIII/G.Media/Sekt/X/2022 yang ditanda tangani oleh ESP.
Hal tersebut dinilai JPU Kejaksaan Negeri Sleman melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut pemilihan penyedia jasa seharusnya diputuskan oleh PPK untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi. Namun justru diputuskan oleh ESP yang pada saat itu sebagai pengguna anggaran (PA).
“Saya mendapatkan perintah melalui SPK dari terdakwa, selaku atasan pada saat itu,” ujar Yusak dalam persidangan.
Selain hal tersebut, Kasubag Umum dan Protokoler Diskominfo Sleman itu juga mengungkap ada sejumlah ISP yang memberikan uang kepada terdakwa dengan kode uang administrasi.
Dia tidak merincikan jumlah uang yang diberikan. Sebab hanya sekadar mengetahui transaksi tersebut dan baru sekali mendatangi penerimaan uang dari salah satu internet service provider (ISP) dengan nominal Rp 6 juta.
Selain mendapatkan uang, kata Yusak, ISP yang bekerja sama dengan Pemkab Sleman untuk pengadaan bandwith internet juga diketahui memberikan fasilitas lain.
Salah satunya dari PT Sarana Insan Muda Selaras (PT SIMS) yang membiayai kegiatan outbound dengan nilai sebesar Rp 35 juta untuk pegawai Diskominfo Sleman.
Sesuai dengan dakwaan, ESP menambah PT Media Sarana Data sebagai penyedia jasa bandwith internet demi keuntungan pribadi.
Bahkan ESP juga meminta sejumlah uang kepada Budiyanto selaku Direktur PT Media Sarana Data sebesar Rp 22 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Polres Gunungkidul Catat Dinamika Penyelesaian Perkara, Sejumlah Polsek Capai di Atas 90 Persen
Adapun PT Media Sarana Data merupakan penyedia jasa bandwith internet yang dipilih ESP untuk periode 2022 hingga 2024.
Nilai kontrak PT Media Sarana Data diketahui mencapai Rp 300 juta untuk tahun 2022, lalu Rp 1,8 miliar untuk tahun 2023, dan Rp 1,8 miliar pada 2024.
Keterangan Yusak merupakan sidang pemeriksaan saksi tahap kedua. Pada tanggal 29/12/2025 lalu Pengadilan Negeri Jogja juga meminta keterangan dari saksi Budi Santosa, Kepala Diskominfo Sleman setelah periode ESP itu menyebut terdakwa tidak melakukan kajian dalam penambahan ISP untuk pengadaan bandwith. Padahal kajian merupakan dokumen wajib.
“Idealnya harus ada kajian,” beber Budi dalam persidangan sebelumnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita