Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Melulu Masuk Penjara! Mulai 2026 Pelaku Kejahatan Ringan Bisa Dihukum Kerja Sosial

Magang Radar Jogja • Jumat, 2 Januari 2026 | 14:18 WIB
Ilustrasi simbol keadilan.
Ilustrasi simbol keadilan.


RADAR JOGJA -  Mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara.

Pemerintah membuka opsi pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus, Kamis (1/1/2026).

Menurut Agus, pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Pelaku tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi dengan cara yang lebih produktif dan tidak selalu berakhir di balik jeruji besi.

Pemerintah juga telah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan.

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus.

Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, aspek regulasi dan koordinasi lintas lembaga juga telah dipersiapkan, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.

“Ya sudah, sudah,” kata Agus singkat saat ditanya soal koordinasi dengan MA.

KUHP baru juga mengatur secara rinci kriteria pelaku yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial.

Mengacu Pasal 85 KUHP, hukuman ini dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).

Hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, latar belakang keyakinan, hingga kemampuan membayar denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, dengan pelaksanaan maksimal 8 jam per hari dan dapat diangsur hingga 6 bulan.

KUHP menegaskan, pidana ini tidak boleh dikomersialkan dan diawasi oleh jaksa serta pembimbing kemasyarakatan.

Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, sanksi bisa diganti dengan pidana penjara atau denda.

Mahkamah Agung juga telah menjelaskan mekanisme putusan pidana kerja sosial.

Hakim wajib menyebutkan secara rinci durasi, jumlah jam per hari, hari pelaksanaan, hingga lokasi kerja sosial dalam putusannya.

Lokasi kerja sosial nantinya dapat berupa rumah sakit, tempat ibadah, panti asuhan, panti lansia, sekolah, hingga lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan profesi dan kemampuan terpidana.

Pidana kerja sosial dinilai sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus mencegah pelaku pelanggaran ringan terpapar lingkungan kriminal di penjara.

Skema ini juga memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru, lebih tegas, tetapi juga lebih manusiawi. (Raka Adichandra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pelaku Kejahatan Ringan #Dihukum Kerja Sosial #pelaku kejahatan #hukum #masuk penjara #kuhp #Imipas