RADAR JOGJA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 resmi diumumkan pada Rabu (14/12/2025) lalu.
Hal ini menjadi perbincangan yang hangat tiap menjelang akhir tahun, terutama bagi para pekerja dengan usia di golongan produktif.
Setelah diumumkan dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan UMP tersebut haruslah menjadi acuan dalam memberi upah kepada karyawannya pada 2026 mendatang.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang berisi tentang cipta kerja.
Selain UU tersebut, diatur juga dalam Pasal 88E ayat 2 yang berisi larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.”
Ketentuan pada pasal tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara itu, karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan, dengan besaran diatas upah minimum.
Hal tersebut sejalan dengan pasal 88E ayat .
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan."
Adanya pasal dan penetapan UMP baru tersebut harus dijadikan acuan, jika perusahaan terbukti memberikan gaji tidak sesuai ketentuan maka akan dikenakan sanksi pidana yang menunggu.
Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar akan di penjara selama 1 hingga 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”
Kemudian pada pasal 185 ayat 2 disebutkan tindakan memberi upah karyawan dibawah UMP merupakan kejahatan.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”
Bila karyawan mendapatkan upah dibawah UMP yang telah ditentukan maka, karyawan dapat melakukan komunikasi internal atau musyawarah dengan perusahaan.
Jika tidak ada perubahan dan mencapai kesepakatan, yang bersangkutan dapat melaporkannya pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva