Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahasiswa dan Alumni Dijadikan Tersangka, Untidar Ajukan Penjaminan untuk Penangguhan Penahanan tapi Belum Direspon Polisi

Naila Nihayah • Rabu, 31 Desember 2025 | 02:29 WIB
Kondisi demo di depan Mako Polres Magelang Kota, Jumat sore (29/8).   
Kondisi demo di depan Mako Polres Magelang Kota, Jumat sore (29/8).  

 


MAGELANG — Universitas Tidar (Untidar) telah melakukan berbagai langkah pendampingan terkait kasus hukum yang menjerat dua mahasiswa dan satu alumninya.

Satu upaya yang telah ditempuh adalah pengajuan surat penjaminan sebagai bagian dari proses permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga kini, kepolisian masih mempelajari permohonan itu dan belum mengambil keputusan.

Ketua Tim Humas Untidar Danu Wiratmoko menjelaskan, secara hukum, permohonan penangguhan penahanan hanya dapat diajukan oleh pihak yang ditahan atau melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak lain termasuk keluarga, institusi kampus, maupun organisasi posisinya terbatas sebagai penjamin, bukan pengaju permohonan.

Dalam kasus ini, tiga orang yang ditahan terdiri atas dua mahasiswa aktif Untidar, yakni Ahzar Fauzan dari Fakultas Pertanian angkatan 2021 dan Yogi Antoro dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2021. Satu orang lainnya, Enrille Championy Geniosa, telah berstatus sebagai alumni Untidar. Penanganan hukum Enrille, menurut Danu, sepenuhnya dilakukan oleh kuasa hukumnya.

Danu mengungkapkan, sejak awal kampus telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Pada 19 Desember, perwakilan BEM KM Untidar bertemu dengan pihak rektorat. Pertemuan itu dihadiri unsur pimpinan administratif, tim hukum Untidar, serta perwakilan bagian akademik.

Baca Juga: Bantuan Alsintan Gunungkidul Capai Rp12 Miliar, Produksi Padi Naik Signifikan

Dalam forum itu, kata Danu, pihak kampus menjelaskan bahwa meskipun kasus tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas kelembagaan Untidar, karena para mahasiswa tidak bertindak atas nama institusi atau berdasarkan surat tugas, kampus tetap merasa memiliki tanggung jawab moral.

"Sebagai orang tua, ketika ada anak yang menghadapi masalah, tentu kami ikut bertanggung jawab," ujarnya saat ditemui, Selasa (30/12).

Danu menuturkan, pada Selasa (16/12), pihak rektorat telah mendatangi Polres Magelang Kota untuk berdialog. Dalam kesempatan tersebut, kampus bahkan menyatakan kesediaan menjadi penjamin jika diperlukan.

Baca Juga: Kapolda DIY Sebut Bukti Pidana Perdana Arie Sudah Lengkap

Kesediaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan surat penjaminan. Surat itu, kata Danu, telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan kampus yang relevan, termasuk rektor Untidar, wakil rektor, dekan FISIP, dan dekan Fakultas Pertanian.

"Surat penjaminan itu sudah ditandatangani semua pimpinan dan kami kirimkan ke LBH Jogja, karena informasi yang kami terima, kuasa hukum mahasiswa ditunjuk melalui LBH Jogja," katanya.

Namun demikian, Danu mengakui, pihak kampus belum memperoleh pembaruan informasi apakah surat tersebut telah diserahkan ke Polres Magelang Kota atau belum. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan kesalahpahaman di kalangan mahasiswa, yang kemudian berkembang menjadi anggapan bahwa kampus tidak melakukan upaya apa pun.

Baca Juga: Sleman Kembali Diterpa Kasus Korupsi dengan Kerugian Capai Miliaran! Terjadi di BUKP Tempel, Begini Penjelasan Polda DIY

"Mungkin karena kurangnya komunikasi lanjutan, lalu muncul narasi di media sosial seolah-olah kampus diam," ucap Danu.

Meski demikian, Danu menegaskan, surat penjaminan dari pihak kampus telah dikirimkan ke LBH Jogja dalam bentuk soft file sejak pekan sebelumnya.

Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menyatakan, kepolisian masih mempelajari permohonan penangguhan penahanan yang masuk. Menurutnya, setiap permohonan harus dilaporkan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan di tingkat Polda.

"Terkait surat penangguhan penahanan, kami masih pelajari. Karena semua juga harus kami laporkan kepada pimpinan di Polda (Jateng)," kata Anita.

Baca Juga: Biaya Hidup Jakarta Mencekik, UMP Rp 5,7 Juta Per Bulan Tak Cukup, Buruh Turun ke Jalan

Dia menjelaskan, hingga saat ini baru satu permohonan penangguhan penahanan yang telah diterima secara administratif oleh pihak kepolisian, sementara dua lainnya masih belum diterima atau belum dibaca secara resmi.

Anita memastikan, hingga proses kajian dan koordinasi tersebut selesai, para mahasiswa yang bersangkutan masih menjalani penahanan di Polres Magelang Kota. Dia juga belum dapat memastikan batas waktu kapan keputusan terkait penangguhan penahanan akan diambil.

"Tergantung arahan dari pimpinan. Kalau sudah ada petunjuk, nanti akan kami sampaikan," lontarnya.

Baca Juga: Awan Hitam Awal Tahun, BMKG Peringatkan Ancaman Banjir hingga Siklon Tropis di Seluruh Indonesia

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana. Dia mengutarakan, seluruh permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke Kapolres dan kini tinggal menunggu disposisi.

Menurutnya, setiap permohonan penangguhan, termasuk yang melibatkan penjamin dari unsur pimpinan kampus, akan dikaji terlebih dahulu oleh penyidik. Kajian tersebut menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan apakah permohonan dapat dikabulkan atau tidak.

"Surat permohonan akan dipelajari oleh penyidik. Setelah itu, kami menunggu arahan dan keputusan dari pimpinan," ujarnya. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#Mahasiswa #Magelang #penangguhan penahan #Untidar #LBH JOGJA #AKBP Anita Indah Setyaningrum #polres magelang kota #Soft