Selama 2025 ini tercarat potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan senilai Rp16,1 miliar.
Salah satunya berasal dari kasus korupsi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kapanewon Tempel yang ditangani oleh Polresta Sleman. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
"Jadi koperasi itu kreditnya macet. Waktu itu sampai bolak-balik ke kantor saya. Sudah penyidikan," terangnya dalam jumpa pers, Selasa (30/12).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun membenarkan bahwa Satreskrim Polresta Sleman Unit Tipidkor sedang menangani perkara ini.
Dijelaskan, tahap dugaan tindak pidana korupsi BUKP Tempel telah masuk proses penyidikan.
"Penyidikan sendiri sudah dimulai sejak bulan Juli," katanya.
Salamun menyebut, sudah beberapa kegiatan penyidikan yang dilakukan.
Mulai dari penggeledahan maupun penyitaan terkait dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan.
Untuk perkembangan perkara sendiri dia sebut masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP DIY.
Dikatakan angka Rp3,1 miliar yang disebut Polda DIY masih merupakan angka perkiraan kerugian.
Sementara untuk penetapan tersangka belum dilakukan. Masih menunggu penghitungan kerugian negara tersebut. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara.
"Untuk modus operandinya menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pengajuan kredit. Jadi kredit fiktif," katanya. (del)
Editor : Bahana.