RADAR JOGJA - Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan sidang dijadwalkan ulang pada 5 Januari 2026 setelah terdakwa kembali tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
Persidangan yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, awalnya menjadi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi dan memerlukan waktu pemulihan medis selama 21 hari.
Kondisi tersebut dinilai belum memungkinkan terdakwa untuk mengikuti proses persidangan.
Penundaan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sidang juga tertunda karena Nadiem masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan medis yang diserahkan ke majelis hakim, kondisi kesehatan Nadiem dilaporkan sempat memburuk dengan risiko pendarahan yang cukup membahayakan, bahkan disebut mengalami beberapa kali pendarahan selama berada di dalam tahanan.
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019–2022.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun hingga Rp 2,18 triliun berdasarkan hasil penghitungan sementara.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Majelis hakim menilai penundaan hingga awal Januari 2026 sudah memberikan waktu yang cukup bagi terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Sidang pada 5 Januari 2026 nantinya akan menjadi momentum pertama bagi jaksa untuk membacakan dakwaan terhadap Nadiem di hadapan persidangan.
Perkembangan perkara ini terus menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan besarnya nilai proyek digitalisasi pendidikan yang didanai negara.
Publik kini menanti apakah sidang awal tahun depan benar-benar menjadi awal pembuktian kasus yang selama ini tertunda. (Raka Adichandra)