RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, terkait dugaan suap izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara diduga menerima suap dan penerimaan lainnya dengan total mencapai Rp14,2 miliar.
Kasus ini bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak Desember 2024, Ade disebut rutin meminta uang muka atau ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Total uang ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Selain uang ijon tersebut, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta di rumah Ade Kuswara.
Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang belum sempat digunakan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.
Nama: Raka Adichandra
Sumber: KPK, Berbagai Sumber