Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Ditangkap Buntut Kebakaran Gedung Lima Lantai yang Memakan Banyak Korban Jiwa

Magang Radar Jogja • Jumat, 12 Desember 2025 | 19:38 WIB
DARI KIRI: Penangkapan Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu oleh kepolisian dan Gedung Terra Drone yang terbakar pada Selasa (9/12/2025).
DARI KIRI: Penangkapan Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu oleh kepolisian dan Gedung Terra Drone yang terbakar pada Selasa (9/12/2025).

RADAR JOGJA - Polisi menangkap Direktur Utama Michael Wishnu Wardhana di apartementnya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) pagi hari.

Whisnu ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak berwenang dan ditemukannya beberapa barang bukti.

“Dalam perjalanannya kita sudah menemukan bukti cukup untuk menjadikan bapak tersangka,” ucap pihak kepolisian yang menyelinap ke apartemen dikutip dari potongan video detik-detik penggerebekan yang beredar di media sosial.

Penangkapan direktur utama PT Terra Drone tersebut disertai dengan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terkait dengan perusahaan.

Usai ditangkap, pihak kepolisian langsung menahan direktur utama PT Terra Drone tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra, menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Terra Drone dikenai jeratan Pasal 187 KUHP terkait tindakan yang menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Pihak dari kepolisian menetapkan dirut dari PT Teraa Drone tersebut menjadi tersangka setelah memiliki dua bukti dan adanya pemeriksaan saksi.

“Sudah ada cukup bukti, dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh MW,” ujar AKBP Robby saat diwawancarai media.

Bukti yang didapatkan hingga polisi dapat menetapkan Wishnu sebagai tersangka di antaranya terdapat keterangan saksi, dokumen, dan bukti-bukti lain yang ditemukan di lokasi.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gedung.

Atas tindakan yang dilakukan oleh dirut PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardhana terancam 12 tahun hukuman. (Salwa Caesy)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Direktur Utama #polres metro jakarta pusat #Kebakaran #Kebakaran Gedung Terra Drone #Jakarta Selatan #Michael Wisnu Wardhana #Gedung Lima Lantai #penangkapan #Terra Drone