RADAR JOGJA - Polisi menangkap Direktur Utama Michael Wishnu Wardhana di apartementnya yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) pagi hari.
Whisnu ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak berwenang dan ditemukannya beberapa barang bukti.
“Dalam perjalanannya kita sudah menemukan bukti cukup untuk menjadikan bapak tersangka,” ucap pihak kepolisian yang menyelinap ke apartemen dikutip dari potongan video detik-detik penggerebekan yang beredar di media sosial.
Penangkapan direktur utama PT Terra Drone tersebut disertai dengan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang terkait dengan perusahaan.
Usai ditangkap, pihak kepolisian langsung menahan direktur utama PT Terra Drone tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra, menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Terra Drone dikenai jeratan Pasal 187 KUHP terkait tindakan yang menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Pihak dari kepolisian menetapkan dirut dari PT Teraa Drone tersebut menjadi tersangka setelah memiliki dua bukti dan adanya pemeriksaan saksi.
“Sudah ada cukup bukti, dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh MW,” ujar AKBP Robby saat diwawancarai media.
Bukti yang didapatkan hingga polisi dapat menetapkan Wishnu sebagai tersangka di antaranya terdapat keterangan saksi, dokumen, dan bukti-bukti lain yang ditemukan di lokasi.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gedung.
Atas tindakan yang dilakukan oleh dirut PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardhana terancam 12 tahun hukuman. (Salwa Caesy)