SLEMAN – Upaya menentukan jadwal eksekusi lahan seluas 3.697 meter persegi di Kabupaten Sleman kembali menemui jalan buntu. Rapat koordinasi (rakor) kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis, (4/12/2025), belum mampu menghasilkan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi.
Pertemuan yang dipimpin Panitera PN Sleman, Heri Haryanto, itu hanya memberikan kisaran waktu baru, yakni pertengahan hingga minggu ketiga Januari 2026. Tidak ada tanggal resmi yang ditetapkan, meskipun putusan Mahkamah Agung terkait objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap sejak Agustus 2023.
Kuasa hukum pemohon, Frida dan Leo dari Goen Best Law Firm, meluapkan kekecewaannya karena rakor kembali tidak menghasilkan keputusan yang pasti. “Ini sudah dua kali rakor dan masih belum menetapkan tanggal eksekusi. Kami jelas kecewa,” kata Frida
Menurutnya, klien mereka, Danny, pembeli beritikad baik yang memenangkan lelang melalui KPKNL, telah menunggu terlalu lama. Ia menegaskan bahwa sertifikat lahan sudah atas nama kliennya, sehingga tidak ada alasan bagi proses eksekusi untuk terus tertunda.
Frida menambahkan bahwa PN Sleman masih memerlukan koordinasi tambahan dengan TNI dan Polri. “Klien kami seharusnya sudah memperoleh haknya sejak 2023. Kenapa harus menunggu lagi sampai Januari?” keluhnya.
Panitera PN Sleman, Heri Haryanto, menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat melaksanakan eksekusi sebelum menerima dukungan keamanan penuh dari aparat. “Kami membutuhkan jaminan keamanan. Jika pengamanan lengkap, eksekusi bisa dilakukan. Perkiraan kami pertengahan atau minggu ketiga Januari,” kata Heri
Heri mengakui lamanya proses ini, dan menyebut rakor kali ini sebagai pertemuan koordinasi terakhir sebelum teknis pelaksanaan ditetapkan dalam rapat kecil bersama aparat keamanan.
Kabag Ops Polresta Sleman, Kompol Masnoto, menyatakan bahwa pengamanan akan disusun berdasarkan tingkat kerawanan lokasi.“Jumlah personel ditentukan setelah pemetaan kerawanan selesai. Kalau ada permintaan dari pengadilan, kami siap mendukung,” kata Masnoto
Ia menegaskan bahwa TNI dan Polri siap diterjunkan sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan pemenang lelang oleh KPKNL Yogyakarta pada 15 Agustus 2023, yang kemudian terdaftar sebagai perkara 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn. Namun berbagai upaya hukum dari pihak termohon membuat proses eksekusi tidak kunjung terlaksana.
Aturan hukum sebenarnya memberi ruang luas bagi pemohon. Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, pembeli berhak meminta pengadilan melakukan pengosongan bila objek lelang tak diserahkan secara sukarela. SEMA Nomor 24 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa permohonan eksekusi dapat langsung diajukan ke pengadilan tanpa perlu gugatan baru.
Editor : Heru Pratomo