KEBUMEN - Tiga koordinator progam keluarga harapan (PKH) Kebumen dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini buntut mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2020.
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Kebumen Muri Kunjono membenarkan bahwa pada pekan lalu memang telah memenuhi panggilan KPK. Dihadapan penyidik dirinya berstatus hanya sebatas sebagai saksi.
Yaitu atas dugaan kasus korupsi bansos di lingkungan Kementrian Sosial (Kemensos).
"Itu kasus di pusat. Jadi bukan cuma kami, tapi saksi dari kabupaten lain juga dipaggil," ungkapnya, kepada Radar Jogja, Selasa (2/12).
Muri mengatakan, dia turut diperiksa bersama dua rekan koordinator lain. Masing-masing Agus Faurizan dan Sunarto. Adapun pemeriksaan berlangsung di Polres Magelang. Selain Kebumen, KPK juga memanggil korkab dari wilayah lain di Jawa Tegah.
Selama dua jam, kata Muri, dirinya dicecar berbagai pertanyaan oleh penyidik KPK. Semua berkaitan dengan penyaluran program bansos Kemensos. Dia dimintai keterangan menyangkut teknis serta dokumen resmi soal pendistribusian bansos. "Ditanyain banyak, sampai surat tugas juga ikut dicek," jelasnya.
Lebih lanjut, Muri mengaku tak khawatir dengan adanya pemanggilan KPK. Sebab selama program bergulir dia sifatnya hanya menjalankan perintah tugas yang diberikan pemerintah. Diungkapkan, munculnya kasus ini buntut penyaluran bansos berupa paket beras yang dinilai tidak beres.
Dia masih ingat, kala itu transporter atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos justru mengirim paket beras hanya sampai kantor desa. Mestinya, kata Muri, bansos tersebut dikirim langsung sampai rumah penerima manfaat. "Tugas kami hanya memastikan, penerima sudah mendapat beras," ucap Muri.
Baca Juga: GP Qatar Jadi Milik Verstappen, Pertarungan Juara Dunia Berlanjut ke Seri Terakhir
Sementara itu, rekan Muri, Agus Faurizan menegaskan, pemanggilan dirinya oleh KPK bukan eksplisit terkait kasus program bansos di Kebumen. Namun program Kemensos yang berlangsung secara serentak di Indonesia. Dari kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. "Kami jadi saksi. Di Kebumen tidak ada kasus," bebernya.
Agus menerangkan, saat program bergulir, ada 70 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kebumen menerima bansos berupa beras. Setiap KPM menerima bansos sebanyak 45 kilogram. "Itu program diberikan tiga karung. Dulu kalau tidak salah dibagi dua tahap," tuturnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo