Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Eks Jagabaya Maguwoharjo Klaim Vonis Hukuman Hanya Berdasar Asumsi dalam Perkara Korupsi TKD

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 2 Desember 2025 | 03:25 WIB

 

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi TKD Maguwoharjo Eks Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono saat ditemui di Rutan Kelas II A Yogyakarta, Kota Jogja, Senin (1/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi TKD Maguwoharjo Eks Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono saat ditemui di Rutan Kelas II A Yogyakarta, Kota Jogja, Senin (1/12/2025).


JOGJA - Kuasa hukum terdakwa mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo Edi Suharjono masih berupaya menuntut keadilan pascavonis dua tahun penjara.

Ini dalam perkara keterliabtan korupsi tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo. Harapan kliennya bisa bebas masih diyakininya, sebab tuduhan diklaim hanya berdasar asumsi atau appraisal pasar.

"Jadi pak Edi ini dipenjara karena asumsi nilai kerugian keuangan negara," ujar Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Zaki Mubarak saat ditemui pasca-kunjungan di Rutan Kelas II A Jogjakarta, Senin (1/12/2025).

Lalu, Pengadilan Negeri Jogjakarta menjatuhi terdakwa Edi Suharjono pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta serta tambahan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 180,4 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada 5 November 2025.

"Kami melakukan banding dengan mengajukan memori banding pada 17 November dan direspon lewat kontra memori banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanggal 21 Novemver tahun ini," bebernya.

Baca Juga: Banjir Dan Tanah Longsor di Sumatra Mengakibatkan 442 Warga Meninggal dan 402 Dalam Pencarian

Menurutnya, berdasarkan beberapa fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak pernah memilki niat jahat (mens rea) dalam pengeolaan TKD.

Selain itu, mereka juga menilai tidak ada zona abu-abu atau persekongkolan jahat antara Edi dengan penyewa.

"Nyatanya si penyewa tidak ada satu pun yang jadi tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Viral! Sosok Rizky Bantayan, Abdi Negara Lulusan Labschool yang Diduga Kekasih Aira Yudhoyono, Cucu SBY

Kuasa Hukum Terdakwa Edi Suharjono lainnya Indra Wicaksono menambahkan, penegakkan hukum itu haruslah tegas dan pasti.

Tidak boleh memakai analogi yang mendekati sebagaiamana asas Lex Certa dan Lex Stricta.

"Terbukti yang diterima Edi ini dasarnya adalah perjanjian. Perjanjian itu 70 persen milik kalurahan dan 30 persen milik pelungguh dalam hal ini Pak Edi senilai Rp 19,8 itu yang diterima. Tidak ada keuntungan lain," ujarnya.

Baca Juga: Berprestasi Tingkat Nasional hingga Jawa Tengah, Pendidik di Kota Magelang Terima Piagam dan Trofi

Pihak kuassa hukum hari ini menemui Edi yang sedang ditahan di Rutan Kelas II A Jogjakarta, Kota Jogja.

Kunjungan tersebut untuk melaporkan hasil memori banding dan kontra memori banding.

"Kondisi beliau di dalam sehat dan yakin bahwa pengabdian belasan tahun akan diperhatikan majelis hakim dan tidak ada niat merugikan keuangan negara," jelasnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#banding #korupsi tkd #vonis hukuman #Eks Jagabaya Maguwoharjo #kuasa hukum