Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASN Pemkot Magelang Jadi Tersangka Korupsi Sudah Diberhentikan Sementara, Hanya Terima 50 Persen Gaji

Naila Nihayah • Sabtu, 29 November 2025 | 10:30 WIB
DITAHAN: Tersangka RSK ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi pengadaan APAR tahun 2023.
DITAHAN: Tersangka RSK ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi pengadaan APAR tahun 2023.

 

MAGELANG — Pemkot Magelang resmi memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ratri Setiadi Kusuma (RSK), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) tahun anggaran 2023.

Kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 430.124.261.

Penetapan tersangka dilakukan pada 5 Agustus 2025, disusul penahanan terhadap RSK. Pemerintah daerah kemudian mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pemberhentian sementara yang sesuai dengan regulasi disiplin ASN.

"Kami langsung ajukan permohonan ke BKN berdasarkan surat penahanannya. Pertimbangan teknis turun pada 8 Agustus, dan menjadi dasar keluarnya SK Wali Kota untuk pemberhentian sementara per 13 Agustus," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari di kantornya, Jumat (28/11).

Dengan status pemberhentian sementara, kata dia, RSK masih berhak menerima sebagian penghasilannya. Namun fasilitas kepegawaian lainnya otomatis dihentikan. Sesuai aturan, RSK masih menerima 50 persen dari gaji pokok.

"Tunjangan tidak diberikan. Status ini berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Anita menyebut, status kepegawaian RSK masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan. Anita menjelaskan, terdapat dua kemungkinan konsekuensi setelah putusan inkrah keluar.

Jika RSK dinyatakan tidak bersalah, maka status kepegawaiannya dipulihkan termasuk hak-hak yang sempat dihentikan. Namun jika putusan pengadilan menyatakan RSK terbukti bersalah dan memenuhi unsur pelanggaran berat, maka pemerintah daerah akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana ketentuan undang-undang ASN.

Selain penanganan substansi dugaan korupsi, pemerintah daerah menyoroti sisi administrasi yang kini disebut lebih cepat dan terukur. Seluruh proses mutasi, hukuman disiplin, maupun pengelolaan karier ASN sudah menggunakan aplikasi e-Mutasi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APAR ini menjadi salah satu perkara pengadaan barang dan jasa di Kota Magelang. RSK merupakan ASN aktif yang ikut terlibat dalam proses pengadaan pada tahun anggaran 2023. Meski belum ada putusan final, penyidik telah menetapkan unsur kerugian negara berdasarkan audit resmi kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kota Magelang masih melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Untuk saat ini, status hukum dan status kepegawaian RSK masih berjalan. Pemerintah daerah menegaskan akan mengikuti prosedur hukum hingga putusan pengadilan selesai. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#tersangka kasus korupsi #BKPSDM #kejaksaan negeri #bkn #Pemkot Magelang #gaji #ASN #SK