Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berdalih Anak Kerap Membantah! Wanita di Bantul Aniaya Putri Pasangan tak Resminya

Cintia Yuliani • Kamis, 27 November 2025 | 23:12 WIB

TERTUNDUK: Tersangka penganiayaan anak saat jumpa pers di Polres Bantul Kamis (27/11)
TERTUNDUK: Tersangka penganiayaan anak saat jumpa pers di Polres Bantul Kamis (27/11)
BANTUL - Seorang anak perempuan menjadi korban penganiayaan oleh pasangan tidak sah ayahnya. Tindakan tersebut dilakukan lantaran pelaku berdalih anak tersebut sering membantah.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, anak perempuan AR, 8, dan tersangka Nurmandini Ika Saputri (NIS) alias Putro Ciu, 31, tinggal bersama di kos yang berada di Padukuhan Mancingan XI Rt 2, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek selama dua bulan.

Awal mula kejadian terungkap oleh tetangga kos tersangka yakni Tarminah Senin (10/11) sekitar pukul 12.00 saat pulang dari pantai.

Kemudian sesampai di kosnya, ia mendengar ada suara anak kecil menangis. Setelah itu, Tarminah mengeceknya dan suara tersebut berasal dari kamar korban. Ia mengetuk pintu ternyata korban bersama NIS di dalam kamar.

“Setelah pelaku pergi, Tarminah menghampiri korban, korban bercerita kepadanya bahwa ia telah dianiaya oleh NIS,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Kamis (27/11).

Dalam keterangan korban, NIS mencakar, melukai dengan menggunakan putung rokok, serta memukul menggunakan sapu lidi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian telinga sebelah kiri serta punggung tangan sebelah kiri yang terdapat luka cakar.

“Kepala bagian atas juga ada luka bengkak,” jelasnya.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek Ipda Krismanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku sering kali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Jadi ini dilaporkan tidak hanya sekali saja namun juga beberapa kali, dengan waktu yang bergantian,” katanya.

NIS tega melakukan penganiayaan kepada AR, dikarenakan korban susah untuk diingatkan, akhirnya NIS merasa jengkel dan melakukan penganiyaan tersebut.

“Anak-anak mungkin diingatkan dikasih tau mungkin juga belum paham, akhirnya pelaku tersebut main tangan ataupun melakukan penganiayaan,” terangnya.

Sebenarnya, kata dia, ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya yang pada awalnya menurut sepengetahuannya tinggal bersama ayahnya.

“Jadi korban dan pelaku tinggal (di kos, Red) tanpa sepengetahuan ibunya,” katanya.

Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Luka-lukanya sudah mulai sembuh dan mengering.

Akibat perbuatannya NIS ditetapkan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Ia juga terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 31 KUHP dengan tindakan penganiayaan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 6 bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 450 ribu.

Sementara itu, NIS mengaku sudah dua tahun tinggal bersama korban dan ayahnya. Namun, jika di kos yang berada di Padukuhan Mancingan baru dua bulan.

Ia pun mengaku korban sudah tidak bersekolah semenjak tinggal di kos selama dua bulan bersamanya.

Editor : Bahana.
#Penganiayaan #polres bantul