Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tetap Waspada meski dengan Tetangga, Tiga Petani di Kebumen Rudapaksa Bocah di Bawah Umur

Muhammad Hafied • Selasa, 25 November 2025 | 04:25 WIB
Polisi menggelandang tiga pria berumur yang nekat melakukan aksi tak senonoh kepada anak di bawah umur. Kejadian ini dialami korban berinisial L, 12, asal Kecamatan Petanahan.
Polisi menggelandang tiga pria berumur yang nekat melakukan aksi tak senonoh kepada anak di bawah umur. Kejadian ini dialami korban berinisial L, 12, asal Kecamatan Petanahan.

 

 

 

KEBUMEN - Seorang anak berinisial L, 12, asal Kecamatan Petanahan, Kebumen menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria berumur. Ketiga pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban.

Aksi bejat ini dilakukan M, 66, S, 59, dan D, 42. Para pelaku yang keseharian sebagai petani tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya.

Mereka ditangkap setelah polisi mendalami laporan dari orang tua korban. "Ketiga tersangka diamankan Rabu 22 Oktober 2025," jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Senin (24/11).

AKP Dwi Atma menjelaskan, modus para pelaku dalam melancakan aksi bejat melalui tipu muslihat. Pelaku juga beraksi dengan memanfaatkan kedekatan lingkungan.

Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban ketika kejadian. Proses hukum terhadap ketiga tersangka juga masih berlanjut.

"Korban mengalami kekerasan seksual berulang kali oleh para pelaku," ungkapnya.

Berdasar hasil penyidikan, pelaku M melakukan perbuatanya berbekal iming-iming berupa uang dan bujuk rayu kepada korban pada September 2024. Sedangkan pelaku S dan D melancarkan aksinya pada tahun 2025.

Keduanya gelap mata hingga nekat melakukan hubungan terlarang berulang kali. "Aksinya dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda," jelas AKP Dwi Atma.

Dalam kasus ini para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Masyarakat diminta tak takut melapor ke aparat setempat jika mengetahui adanya kejadian serupa.

Menyikapi kasus tersebut Polres Kebumen mengimbau agar orang tua tetap waspada terhadap pergaulan anaknya. Orang tua diminta peduli dengan melakukan pengawasan melekat pada anak.

Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agar anak tidak mudah terpengaruh bujuk rayu orang asing atau orang yang baru dikenal. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #polres #kasat reskrim #korban #bocah di bawah umur #Petani #Rudapaksa #tetangga