KEBUMEN - Polres Kebumen telah mengamankan Noviyatun, 29, dalang di balik investasi bodong New Word Sport (NWS). Perempuan asal Desa Kedungsari, Kecamatan Klirong ini diduga menjadi otak di balik proyek saham fiktif yang bergerak di bidang kesehatan dan kebugaran.
Noviyatun ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah kendaraan dan peralatan elektoronik. Barang tersebut diketahui sebagai iming-iming untuk meyakinkan para korban. Berdasar hasil penyidikan petugas, korban investasi bodong ini sebanyak 83 orang dengan nilai kerugian total mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kami dapat ungkap kasus ini dengan cepat atas dasar laporan masyarakat," jelas Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat ungkap perkara, Kamis (20/11).
Saat dihadirkan di depan awak media, Noviyatun tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan muka tertutup masker. Ia tak banyak bicara, hanya tertunduk lemas dengan tangan diborgol. Sebelumnya pelaku juga sempat menjadi incaran para korban karena kesal perputaran investasi yang dijanjikan tak kunjung cair.
Noviyatun disebut berperan sebagai pimpinan atau leader NWS di Kebumen. Tugasnya merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut. Dikatakan, bayaknya jumlah korban tak lepas dari cara meyakinkan tersangka kepada calon anggota.
Lewat bujuk rayunya, tersangka menjanjikan aktivitas investasi yang dijalankan dapat membawa keuntungan berlipat. Ia juga memastikan iklim investasi tersebut minim dari risiko bangkrut. "Sampai pada waktunya, penarikan keuntungan tidak bisa dilakukan. Sehingga menyebabkan kerugian karena tidak aktif lagi," ungkap AKBP Eka Baasith.
Kasus investasi bodong ini mencuat berawal dari keresahan korban yang tergabung dalam NWS. Mereka resah karena tiba-tiba tidak dapat menarik dana keuntungan. Korban yang mulai gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen.
Dari polemik ini polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring berdasar laporan korban. Berdasar hasil penyelidikan petugas menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "NWS ada banyak di seluruh Indonesia, dan kami tindak di Kebumen," tambah Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi juga akan menelusuri adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS. "Kemungkinan juga masih ada tersangka lain," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo