JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo, Rabu (19/11). Beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi telah disita.
"Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DIY dan diduga kuat telah merugikan negara miliaran rupiah," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (20/11).
Penggeledahan berlangsung kondusif hingga menyisir seluruh ruangan di BUKP Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja. Penggeledahan kurang lebih berlangsung selama 2,5 jam, mulai 09.00 hingga 11.40.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta," bebernya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejati DIY menduga ada tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di BUKP Kemantren Tegalrejo. Kemudian perkara itu dinaikkan statusnya pada 6 Oktober 2025 ke tahap penyidikan.
"Selain meminta keterangan beberapa pihak terkait, dalam tahap penyelidikan kami menemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 sejumlah Rp 2.567.668.770," jelasnya.
Saat ini, penyidik Kejati telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY. Pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka. "(Tersangka) Belum ditetapkan," ungkapnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun