Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kerugian Investasi NWS Capai Rp 3,6 Miliar, Korban Ingin Pengelola Dihukum dan Modal Balik Utuh

Muhammad Hafied • Senin, 17 November 2025 | 03:02 WIB
Korban investasi bodong NWS ramai-ramai mendatangi kantor bantuan hukum di utara Stadion Candradimuka untuk mencari penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi, Sabtu (15/11).
Korban investasi bodong NWS ramai-ramai mendatangi kantor bantuan hukum di utara Stadion Candradimuka untuk mencari penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi, Sabtu (15/11).

 

 

 

KEBUMEN - Para korban investasi bodong NW Sport (NWS) menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Mereka ingin pihak pengelola investasi segera diproses hukum, sedangkan uang yang telah disetorkan sebagai modal investasi dapat kembali secara utuh.

Sedikitnya 50 korban mendatangi kantor bantuan hukum yang berada di utara Stadion Candradimuka, Sabtu (15/11). Mereka menunjuk Teguh Purnomo dan rekan sebagai kuasa hukum untuk penyelesaian masalah tersebut.

Para korban tampak datang dengan membawa bukti setoran transaksi modal investasi. "Sudah ada pegaduan ke Polres Kebumen, kami akan kawal agar polisi bekerja profesional," kata Teguh, kepada Radar Jogja.

Teguh menjelaskan, sejumlah langkah bakal ditempuh untuk mengurai persoalan tersebut. Salah satunya dengan melakukan rangkaian identifikasi jumlah koban dan nilai kerugian. Disebutkan, berdasar hasil pemetaan dalam kasus ini terdapat lebih dari 150 korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

"Langkah awal kami menenangkan korban, supaya melakukan sesuai koridor hukum," jelas Teguh.

Dalam kasus ini, Teguh meminta pemerintah daerah juga ikut berbagi peran untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, pemerintah perlu pro aktif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Dia juga tak sepakat jika korban investasi bodong selalu disalahkan karena cenderung bersikap pragmatis.

Justru, kata Teguh, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian mestinya mampu mitigasi sejak dini terhadap aktivitas investas bodong. Dengan begitu dapat mengurangi nilai kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

"Kita tidak boleh sepenuhnya menyalahkan masyarakat. Pemerintah dan kepolisian sebenarnya bisa mencium dari awal," ujar Teguh yang juga Ketua Peradi Kebumen itu.

Baca Juga: Diikuti 11.500 Pelari dari 38 Negara, Atlet Kenya Dominasi Bank Jateng Borobudur Marathon 2025

Salah satu korban Utomo Arbangi, 53, mengungkapkan, mayoritas korban saat ini dalam kondisi kalut. Mereka khawatir uang investasi hilang begitu saja. Padahal sebagian korban rela menjual aset bahkan berutang banyak demi ikut berinvestasi. "Uang modal itu saya pinjam dari bank. Ternyata hasilnya scam. Sekarang tinggal bingung nyicil," ungkapnya.

Warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong ini mengaku telah menyetorkan modal untuk berinvestasi di NWS senilai Rp 90 juta pada awal Juni 2025. Namun, bukannya untung uang tersebut kini raib setelah pihak pengelola investasi lepas dari tanggungjawab. "Tuntutan kami uang kembali, pengelola diproses secara hukum," tegasnya.

Korban lain Alifudin, 35, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kebumen menjelaskan, rata-rata korban tergiur model investasi yang berkaitan dengan proyek kebugaran. Korban banyak tergiur karena dijanjikan iming-iming keuntungan hingga 17 persen dari nilai proyek investasi. "Ada persenan, tergatung pembelian proyek. Yang bikin yakin, investasi ini bilangnya tidak mungkin rugi," ucapnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Stadion Candradimuka #investasi bodong #kebumen #lapor polisi #nws