Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Dari 9 Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Magang Radar Jogja • Jumat, 7 November 2025 | 22:29 WIB
Terdakwa Vadel Badjideh saat dikawal petugas di pengadilan.
Terdakwa Vadel Badjideh saat dikawal petugas di pengadilan.

RADAR JOGJA - Upaya hukum yang diajukan Vadel Badjideh untuk memperoleh keringanan vonis dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri dari Nikita Mirzani, berakhir sia-sia.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding tersebut dan justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel.

Namun, melalui putusan terbaru, hukumannya diperpanjang menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang amar di PT DKI Jakarta pada Kamis (6/11/2025).

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Siregar, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai tindak pidana yang dilakukan terdakwa termasuk kategori berat dan berdampak besar terhadap korban.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum memberikan rasa keadilan dan efek jera yang memadai. Karena itu, hukuman diperberat untuk menegaskan komitmen negara melindungi anak dari kejahatan seksual,” ujar Binsar.

Dalam salinan putusan bernomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI, disebutkan bahwa apabila Vadel tidak membayar denda Rp 1 miliar tersebut, ia akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama enam bulan.

Selain itu, barang bukti berupa dua unit iPhone 14 dan iPhone 13 serta akun elektronik yang berkaitan dengan perkara turut diperintahkan untuk dimusnahkan.

Dalam permohonan bandingnya, Vadel sempat meminta untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Namun, majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan keterlibatan kuat terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

“Terdakwa meminta bebas murni, tetapi bukti di persidangan membuktikan sebaliknya. Majelis justru menilai tuntutan jaksa sejak awal sudah tepat dan sejalan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan,” kata Binsar menegaskan.

Dengan keputusan ini, Vadel tetap harus menjalani masa pidana sesuai putusan terbaru.

Waktu tahanan yang telah dijalani sebelumnya akan dihitung sebagai bagian dari total hukuman.

Putusan ini juga mempertegas komitmen pengadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak serta memastikan adanya efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia. (Retno Anggi Kusuma Dewi)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Keringanan #vonis #pt dki jakarta #Hukuman Vadel Badjideh #banding ditolak #denda #pengadilan tinggi #nikita mirzani