Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan! Christiano yang Tewaskan Argo Cuma Dihukum 14 Bulan Penjara

Delima Purnamasari • Kamis, 6 November 2025 | 20:29 WIB

Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas
Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas
SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutus terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan hukuman 14 bulan.

Selain itu, denda 12 juta subsider 3 bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (6/11).

Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyampaikan, pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, mengakui perbuatannya dengan terus terang, terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, orang tua korban telah memaafkan, kecelakaan terjadi karena kelalaian kedua belah pihak, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Pemidanaan bukan pembalasan, tapi membina dan menginsafi agar jadi anggota masyarakat yang baik kemudian hari," terang Irma dalam amar putusannya.

Majelis hakim menjelaskan, hukuman kurungan ini akan dikurangi selama terdakwa Christiano dalam masa tahanan.

Apabila dihitung, terdakwa telah ditahan sejak 28 Mei 2025 lalu sehingga sisa hukuman yang perlu dijalani tinggal sekitar sembilan bulan.

Atas putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk pikir-pikir dulu. Nantinya diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau menolak putusan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 12 juta subsider enam bulan.

Majelis hakim sendiri juga merujuk pasal pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika ditinjau, putusan ini jauh lebih ringan lantaran apabila merujuk pasal tersebut, kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta

Usai mendengar putusan ini, tangis keluarga terdakwa yang hadir langsung pecah. Saat sidang selesai mereka langsung memeluk terdakwa. (del)

Editor : Bahana.
#Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan #mahasiswa ugm #mahasiswa ugm ditabrak #PN sleman