RADAR JOGJA - Kasus pelecehan kembali terjadi di dunia pendidikan.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) setelah terseret dugaan kasus pelecehan seksual terhadap staf dan beberapa mahasiswi melalui pesan singkat.
Dilansir dari radartulungagung.jawapos keputusan penonaktifan rektor UNM, Prof Karta Jayadi, ini disampaikan oleh Menteri Mendiktisaintek, Brian Yulianto.
Kasus dugaan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat masih dalam penyelidikan Polda Sulsel.
Atas kasus tersebut, Mendiktisaintek menunjuk Prof Farida Patitinggi sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Rektor UNM.
Sebelumnya, Prof Farida menduduki wakil rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kasus ini terembus bermula dari laporan dosen perempuan berinisial QDB (51) pada (2/8/2025).
QDB melaporkan Rektor UNM atas dugaan pelecehan verbal dan seksual melalui pesan singkat.
Ia juga mengaku memiliki bukti yang membuktikan tidak pelecehan tersebut dari tahun 2022-2024.
Polda Sulsel yang kini menangani kasus terebut menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk memperkuat penyelidikan. (Nauralya D)