RADAR JOGJA - Warga Kabupaten Bungo, Jambi, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang dosen cantik Erni Yuniati (EY) berusia 37 tahun.
Korban ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Sabtu (1/11/2025) siang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan anggota Polri aktif bernama Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo.
Pelaku diamankan di tempat kosnya di wilayah Tebo Tengah setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo.
Ungkapan Kapolres Bungo
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam konferensi pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan fungsi kepolisian, termasuk Satreskrim dan Paminal Propam.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, dipastikan pelaku pembunuhan sekaligus dugaan pemerkosaan terhadap korban merupakan anggota Polri aktif. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Natalena menegaskan, Polres Bungo tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun pelakunya, hukum tetap ditegakkan. Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah EY,” tambahnya.
Hasil Autopsi dan Barang Bukti
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD Hanafie Bungo menunjukkan adanya luka parah di wajah, kepala, bahu, dan leher korban.
Selain itu, ditemukan indikasi kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Dugaan pemerkosaan diperkuat oleh hasil visum yang menemukan adanya jejak sperma di celana korban.
Untuk memperkuat pembuktian, tim dokter dari RS Bhayangkara Polda Jambi turut dikerahkan melakukan autopsi lanjutan serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita mobil Honda Jazz milik korban, sepeda motor, serta ponsel korban dan pelaku. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva