Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tega! Gegara Terlambat Pulang Ngaji, Seorang Ayah di Magelang Aniaya Anak Angkat Hingga Tubuh Memar-memar

Naila Nihayah • Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:49 WIB
DITANGKAP: Bejo tega memukul anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun dan kini mendekam di penjara. 
DITANGKAP: Bejo tega memukul anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun dan kini mendekam di penjara. 

 

 

MUNGKID — Seorang pria bernama Bejo Tri Wahyudi, 43 warga Desa Bringin, Srumbung tega melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya yang masih berusia delapan tahun berinisial LA.

Penganiayaan tersebut dipicu karena anak perempuan itu pulang terlambat dari mengaji di musala setempat.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 21.00 di warung milik pelaku.

"Pelaku marah karena korban pulang terlambat dari mengaji, lalu dimarahi, dipukul, dan disabet selang," ujarnya di Mapolresta Magelang, Kamis (30/10/2025).

Dia menjelaskan, kekerasan itu bermula ketika korban tiba di warung sekitar pukul 19.30.

Bejo, yang merupakan ayah angkat korban, langsung menegur LA dengan nada tinggi.

Setelah sempat berdebat, pelaku memukul pipi kiri korban dengan tangan kanan mengepal.

Tak berhenti di situ, Bejo mengambil selang hitam sepanjang satu meter dan menyabetkannya ke tubuh LA berkali-kali.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar di bagian lutut, tangan kiri, kepala, dada, dan punggung.

Bahkan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak mengulangi perbuatannya pulang terlambat mengaji.

"Pelaku sempat berkata, ‘kalau kamu ulangi lagi, pilihannya dua: dikubur atau dibakar'," ungkap Isti.

Setelah melakukan kekerasan, pelaku membiarkan anak tersebut berdiri di pojok warung hingga larut malam sebelum akhirnya disuruh tidur bersamanya di kasur.

Kasus ini terbongkar keesokan harinya saat guru di sekolah korban melihat adanya memar di wajah LA.

Sang guru segera memeriksa tubuh korban dan menemukan banyak luka lebam.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Srumbung untuk mendapat perawatan.

Dari situ, laporan diteruskan ke dinas sosial, dan akhirnya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Magelang.

"Korban ini tidak punya orang tua kandung. Ibunya sudah meninggal dan sejak kecil diasuh oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan nenek korban," jelas Isti.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah lima kali melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan sepele.

Selain marah karena korban pulang malam, Bejo juga pernah menuduh anak tersebut mencuri uang warung dan tersinggung karena korban diberi makan oleh tetangga.

Pelaku, kata Isti, merasa tersinggung karena menganggap korban tidak menghargai pemberian makannya di rumah.

"Dari situlah sering muncul emosi dan tindakan kekerasan," tambahnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa selang hitam sepanjang 100 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban.

Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan psikologis dari dinas sosial karena mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang diterimanya.

"Korban saat ini kami tempatkan di lokasi yang aman dan sedang menjalani pemulihan fisik dan psikologis. Kondisinya masih lemah dan takut bertemu pelaku," kata Isti.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Isti pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan mereka. (aya)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Magelang #Terlambat Pulang Ngaji #Tubuh Memar #anak perempuan #Tega #Polresta Magelang #Ayah di Magelang Aniaya Anak Angkat