SLEMAN – Usai Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 Sri Purnomo (SP) ditahan, nama Bupati Sleman saat ini kembali disebut. Ya, penasihat hukum SP, Soepriyadi SH kembali “nyokot” nama Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat peristiwa terjadi, Desember 2020 silam, Harda Kiswaya.
Seperti diketahui, SP ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas perkara hibah pariwisata yang merugikan keuangan negara Rp 10,9 miliar. Soepriyadi masih bertanya-tanya soal dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan kepada SP.
Lantaran selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan kliennya menikmati satu rupiah pun dari dana hibah pariwisata.
"Sekejam itukah menjadikan tersangka seorang bupati yang memberikan bantuan masyarakat imbas Covid 19," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Jogja, Rabu (29/10).
Dia menilai mengedepankan kepentingan rakyat adalah tujuan utama dari seorang pemimpin. Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui suatu kajian dan analisa dari tim pelaksana yang diketuai oleh sekda pada saat itu.
Pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman disebut juga dilaksanakan sesuai petunjuk teknis. Menurut Soepriyadi pelaksanaan sepenuhnya dilakukan tim pelaksana yang dibentuk oleh bupati dua periode ini.
Setiap kebijakan dan keputusan yang lahir dari proses pemberian hibah pariwisata telah melalui serangkaian kajian. Termasuk besaran yang diterima kelompok masyarakat penerima hibah.
"Bukan ranah klien kami untuk menentukan itu, tapi semuanya bermuara pada tim pelaksana," katanya.
Dia menegaskan, kliennya tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban mengacu pada Surat Keputusan Tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan tanggal 4 Desember 2020. Ini membuktikan adanya pelimpahan wewenang secara delegasi kepada tim pelaksana.
Sehingga, secara hukum tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut," tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, Harda saat ditemui di Pasar Godean, Rabu (29/10) kembali mengelak, "Silahkan saja, orang kan bisa menafsirkan, yang penting saya sudah diperiksa (kejari), sudah. Saya enggak komentar itu.”
Baca Juga: Usai Ratusan Siswa di Saptosari Keracunan, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Planjan
Dia mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh dalam persoalan ini. Lantaran sudah masuk dalam ranah hukum. Untuk itu dia mesti menghormati seluruh proses yang tengah dijalankan.
Begitu pula saat disinggung ketugasannya saat menjadi ketua tim, pria asal Kapanewon Godean ini kembali enggan memberikan jawaban. "Saya sudah dipanggil kejari dan diperiksa. Soal ketua tim itu sudah ranah hukum jadi saya enggak bisa menyampaikan," tandasnya.
Baca Juga: Sehari usai Santap MBG, Ratusan Siswa SMPN 1 dan SMKN Saptosari Antre ke Toilet, Mengeluh Diare hingga Mual
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menegaskan, Kejari Sleman mesti segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tidak perlu menunggu putusan sidang dari tersangka sebelumnya. "Apalagi kejaksaan juga menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang delik turut serta melakukan suatu perbuatan pidana," katanya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo