Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Beraksi di 15 Sekolah! Spesialis Maling di Sekolah Yang Ada di Sleman Dibekuk, Gasak 31 Proyektor di 15 Lokasi

Delima Purnamasari • Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:58 WIB

Ungkap kasus Polresta Sleman
Ungkap kasus Polresta Sleman
SLEMAN - Polresta Sleman membekuk tiga orang pelaku pencurian yang menyasar sekolah-sekolah di Bumi Sembada.

Mereka berinisial JP, ZA, KSW. Ketiganya adalah laki-laki yang berasal dari Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, para pelaku menyasar sekolah karena umumnya hanya ada satu penjaga sehingga pengamanannya rentan.

Selain itu, memiliki berbagai barang bernilai yang bisa dijual.

Para pelaku sendiri sudah beraksi di 15 sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Sleman.

Barang yang dicuri adalah proyektor dengan total 31 unit.

Rencananya satu unitnya akan dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tergantung merek. Selain itu, ada pula uang tunai dan kamera.

Mereka menyasar barang-barang ini karena relatif aman dan mudah dijual. Tidak perlu disertai dokumen pendukung untuk menjualnya.

"Aksi dilakukan pada tiga bulan terakhir. Barang bukti dititipkan di toko untuk dijual, tapi belum laku," terangnya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Kamis (23/10).

Matheus menyebut, para pelaku ini mengontrak di Salam, Magelang. Sehingga, sekolah yang disasar memang berada di bagian Sleman barat, seperti Moyudan, Seyegan, Tempel, dan Godean.

Salah satu sekolah yang jadi korban adalah SD Negeri Krajan pada Senin (29/9) lalu.

Di sini para pelaku mengambil satu buah kamera nikon beserta uang tunai sebesar Rp 166.500. Sekolah yang berlokasi di Sidoluhur, Kapanewon Godean ini mengalami kerugian total Rp 4,1 juta.

Lokasi lainnya adalah SD Negeri Balangan di Sendangrejo, Minggir pada Senin (29/9). Para pelaku mengambil enam unit proyektor dan satu unit DVR CCTV dengan total kerugian Rp 30 juta.

"Kadang dilakukan bertiga, kadang berdua. Tapi mereka ini selalu bersama," tambahnya.

Sementara itu, Ps Kanit Pidum Reskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel Rastoma menjelaskan, sekolah sasaran pelaku ini acak saja dan dilakukan malam hari hingga waktu subuh.

Dalam melancarkan aksinya mereka hanya berbekal obeng untuk mencongkel pintu sekolah.

Apabila ketika membuka sekolah menemukan CCTV mereka akan mencabut digital video recorder (DVR) CCTV tersebut. Ini sebagai langkah pengamanan.

"Berberapa CCTV juga sempat ditutup atau digeser. Tapi mereka itu tidak mengetahui ada CCTV atau tidak, hanya secara random," tambahnya.

Atas tindakan ini mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (del)

Editor : Bahana.
#Sleman #Polresta Sleman #maling