SLEMAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, merupakan akibat dari kelalaian kedua belah pihak: baik korban maupun terdakwa, Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025), JPU Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS Hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Rahajeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih.
Jaksa juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Ia menyebut dampak fatal dari perbuatan terdakwa — yakni meninggalnya korban — sebagai salah satu faktor pemberat.
Namun demikian, sejumlah hal yang meringankan turut dipertimbangkan jaksa. Salah satunya adalah bahwa kecelakaan ini terjadi karena adanya kelalaian dari kedua pihak. Selain itu, keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, masih berusia muda, serta menunjukkan penyesalan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkab Kulon Progo Genjot Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Kuasa Hukum: Kelalaian Tak Sepenuhnya di Pihak Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, juga menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa. Menurutnya, korban turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan karena melakukan manuver yang berisiko.
“Argo berbalik arah tanpa memberi aba-aba atau melihat ke belakang terlebih dahulu, padahal dari arah utara ada mobil yang sedang melaju. Jadi jelas, ada kelalaian di kedua sisi,” kata Achiel usai sidang.
Baca Juga: Bansos BLT Tambahan 2025 Belum Tersosialisasi di Daerah, Begini Keterangan Dinsos PPPA Kulon Progo!
Achiel juga menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan belum mencerminkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia mempersoalkan tidak dilakukannya autopsi terhadap korban sehingga tidak ada kepastian medis terkait penyebab kematian.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan penyebab pasti kematian Argo, karena tidak ada autopsi. Sementara dalam proses hukum, autopsi adalah langkah penting untuk memastikan penyebab kematian,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya kendaraan SUV lain yang terekam dalam CCTV dan diduga memicu manuver kendaraan Christiano. Kendati demikian, kendaraan tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh dalam proses penyidikan.
“Mobil SUV itu sempat terekam jelas, tapi penyidik tidak pernah menelusuri lebih lanjut siapa pemiliknya atau ke mana mobil itu pergi setelah kejadian,” ungkapnya.
Kelalaian Bersama, Penilaian Akhir Ada di Tangan Hakim
Dalam sidang pembelaan atau pledoi yang akan digelar pekan depan, tim kuasa hukum berencana menekankan kembali bahwa kecelakaan ini merupakan hasil kelalaian bersama.
Baca Juga: 5 Golongan Pensiunan Gaji Rapel Tertinggi Apabila Diterapkan pada Bulan November 2025
“Tinggal bagaimana hakim menilai bentuk kelalaian masing-masing pihak,” ujar Achiel.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Editor : Heru Pratomo