Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Merasa Tersinggung, Jadi Motif Tersangka Penganiayaan Driver Ojek Online

Cintia Yuliani • Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:57 WIB

MENUNJUKKAN: Barang bukti kasus penganiayaan driver ojek online
MENUNJUKKAN: Barang bukti kasus penganiayaan driver ojek online
BANTUL – Motif di balik kasus penganiayaan terhadap driver ojek online di Padukuhan Serut, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul akhirnya terungkap.

Tersangka, Ivando Galang Saputra (IGS), 27, mengaku tersinggung dengan ucapan korban, Budi Febriyanto, 35.

“Tersinggung sama perkataan driver ojek yang mengatakan ‘Wola wong nyambut gawe, cen ra urus’ (Saya hanya kerja, ngga ada urusan, Red),” kata IGS saat jumpa pers di Polres Bantul Jumat (17/10).

Merasa tersinggung, IGS kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa celurit, lalu berniat menghajar korban.

“Saya cuma minta tolong untuk kembali, dan pesanannya (Go-Ride, Red) di-cancel,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Karena emosi sesaat membuat saya berada di sini," sesalnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, setelah mendengar ucapan korban yang membuatnya tersinggung, pelaku meminta korban berhenti. Namun, korban tidak berhenti.

“Lalu tersangka membawa celurit dan mengejar korban dengan menggunakan motor melalui jalan pintas,” jelas Mirza.

Mirza mengatakan sesampainya di Kampung Jopaitan, tersangka berhasil menghentikan korban.

Tersangka kemudian turun dari motornya dan mengayunkan celurit ke arah kepala korban hingga mengenai helm yang dipakai korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, tersangka juga memukul korban menggunakan tangan kosong dalam keadaan mabuk.

Lanjutnya, diketahui kronologi kejadian bermula ketika korban, menerima pesanan Go-Ride sekitar pukul 00.17 dari teman wanita tersangka.

Atas perbuatannya, IGS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

Ia mengimbau masyarakat untuk dapar menyelesaikan setiap permasalahan tanpa melibatkan kekerasan.

“Selalu jaga emosi, komunikasikan dengan pihak lain, dan hindari provokasi,” tutupnya. (cin)

Editor : Bahana.
#driver ojek online #Penganiayaan