KEBUMEN - Dwi Aditya Saputra, 33, pria asal Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dia harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuat faktur fiktif di tempatnya bekerja. Setelah dihitung aksi nekat tersangka menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp 407 juta.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, tindak pidana penggelapan ini berlangsung selama dua tahun lebih, tepatnya dimulai pada Februari 2023 hingga April 2025.
Selama periode tersebut tersangka diduga membuat faktur penjualan fiktif seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan.
"Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan," jelasnya, dalam keterangan pers, Kamis (16/10).
Tersangka bekerja sebagai seorang sales distributor PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima. Perbuatan tersangka terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan internal.
Awalnya perusahaan curiga terhadap piutang usaha tak kunjung tertagih. Berdasar hasil audit ternyata ditemukan penyalahgunaan keuangan pada perusahaan.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mencatat transaksi seolah-olah merupakan penjualan dengan sistem tempo, sehingga toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran.
Padahal, toko yang tercatat dalam faktur tidak pernah memesan maupun menerima barang perusahaan. "Berdasar hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan dan kartu identitas karyawan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka kini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka. Kemudian menahan serta menyita seluruh barang bukti terkait," tuturnya. (fid/pra)
Editor : Herpri Kartun