Jasad korban ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).
Penemuan mayat perempuan muda ini pun langsung menggemparkan warga sekitar.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang disertai perampokan dan rudapaksa terhadap karyawati minimarket, DO (21).
Sosok pelaku diketahui bernama Heryanto (27), yang tak lain merupakan atasan korban di tempatnya bekerja.
Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan masyarakat Karawang.
Menurut penjelasan AKBP Fiki Novian, Heryanto ditangkap di sebuah minimarket yang berlokasi di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, tepatnya di sekitar Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Aksi pembunuhan itu terungkap setelah pada Selasa (7/10) ditemukan jenazah yang mengambang di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jabar," ujar Fiki di Karawang, Kamis (9/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari percakapan antara korban DO (21) dan pelaku Heryanto (27).
Saat itu, korban diketahui sedang curhat kepada atasannya mengenai masalah percintaan yang tengah ia alami.
Korban mengaku kesulitan melupakan mantan kekasihnya dan berharap bisa menemukan cara untuk benar-benar move on dari hubungan masa lalunya.
Dalam curhat tersebut, korban bahkan sempat meminta bantuan Heryanto untuk mencarikan “orang pintar” yang dapat membantunya melupakan sang mantan.
Pertemuan tragis itu bermula ketika DO (21) dan Heryanto (27) sepakat untuk bertemu di rumah Heryanto yang berlokasi di Purwakarta.
Korban pun berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor menuju tempat tersebut dengan niat untuk melanjutkan pembicaraan yang sebelumnya sempat mereka bahas.
Sesampainya di rumah pelaku, keduanya sempat mengobrol secara normal, tanpa ada tanda-tanda mencurigakan.
Namun suasana berubah menjadi mencekam ketika Heryanto mengaku khilaf dan tiba-tiba memiting serta membekap korban hingga kehabisan napas.
Melihat DO tewas akibat ulahnya, Heryanto membawanya dengan cara membungkus menggunakan kardus.
Korban yang sudah tidak bernyawa itu kemudian dibuang oleh pelaku ke Sungai Citarum.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa Heryanto (27) nekat menghabisi nyawa bawahannya, DO (21), lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku yang bekerja sebagai atasan di minimarket tempat korban bekerja itu memanfaatkan hubungan kedekatan mereka untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan tertentu.
Namun sesampainya di lokasi, Heryanto justru mencekik dan membekap korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang miliknya, seperti perhiasan dan ponsel.
Dari penangkapan tersebut, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor, satu unit mobil, serta dua unit ponsel yang diduga hasil kejahatan pelaku.
Melihat DO tewas akibat ulahnya, Heryanto membawanya dengan cara membungkus menggunakan kardus.
Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penulis: Adella Haviza
Editor : Bahana.