SLEMAN - Laki-laki asal Lendah, Kulon Progo berinisial RR melakukan tindak pidana pada perusahaan tempatnya bekerja, yaki PT IPS. Berlokasi di Trihanggo, Kapanewon Gamping.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, kronologi berawal pada Kamis (31/7/2025) ketika pelaku yang merupakan Kepala cabang Penjualan PT. IPS membuat pengakuan.
Laki-laki usia 30 tahun tersebut menyebut telah menggunakan sejumlah uang hasil penjualan serta memalsukan laporan penjualan.
Berdasaran pengakuan pelaku tersebut kemudian dilakukan audit dari tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2025.
Dari hasil audit tersebut ternyata ada selisih barang masuk dan barang keluar serta selisih uang hasil penjualan.
"Saat dikonfirmasi lagi, pelaku membenarkan telah menggunakan uang perusahaan tanpa izin," terang Bowo dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Atas peristiwa ini, PT. IPS mengalami kerugian uang hasil penjualan barang dengan total Rp 83,9 juta.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Termasuk di dalamnya judi online yang sudah lama dilakukan.
"Pelaku mengaku karena ada kecurigaan manajemen, lalu dilakukan introgasi internal perusahaan," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. Saat ini RR telah ditanan di Rutan Polsek Gamping. (del)