Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diburu, Guru Ngaji Cabul di Magelang Jadi DPO Polisi

Naila Nihayah • Jumat, 3 Oktober 2025 | 02:29 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan.

 

MUNGKID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji bernama Isha Almashari (IA), 68 warga Kota Magelang menjadi sorotan publik. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, polisi telah memanggil pelaku sebanyak dua kali untuk diperiksa. Namun, IA tidak memenuhi panggilan tersebut. Alhasil, polisi menerbitkan DPO terhadap IA sejak 25 Juli 2025.

"Saat ini masih dalam proses pencarian, semoga bisa segera diamankan," jelas Herbin di Borobudur, Kamis (2/10).

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya ke polisi melalui call center 110.

Untuk diketahui, IA dikenal sebagai guru ngaji di lingkungannya. Namun, di balik sosok yang selama ini dianggap sebagai panutan, IA telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua santrinya yang masih berusia belasan tahun.

Polisi menjelaskan detail ciri-ciri pelaku. Di antaranya, tinggi badan sekitar 160 sentimeter, rambut ikal berwarna putih, kulit sawo matang, dan bertubuh gempal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan cabul itu dilakukan sekitar Mei 2024.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Modusnya, IA datang menjemput korban langsung di rumah. Karena statusnya sebagai guru ngaji yang dipercaya, orang tua korban mengizinkan anaknya diajak pergi.

Namun, ternyata korban justru dibawa ke sebuah bangunan di area perkebunan milik tersangka di wilayah Tegalrejo. Di tempat itulah tindakan pencabulan diduga dilakukan.

Merasa tidak terima, orang tua korban melapor ke Polresta Magelang dan kasus ini mendapat pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Direktur Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang Putri Andhani Prabasasi menegaskan, akan terus mendorong agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Dia berharap, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini, kata dia, sudah berjalan satu tahun sejak laporan pertama pada Oktober 2024. "Itu berarti, tepat 10 Oktober 2025 mendatang, genap setahun kasus ini masuk ke kepolisian," ujarnya selaku pendamping korban. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #Polisi #guru ngaji #Pencabulan #dpo #kota