SLEMAN - Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi hibah pariwisata, Sri Purnomo (SP) menunjukan reaksi balik. Bupati Sleman dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 sepertinya tak mau menanggung semua persoalan yang merugikan keuangan negara Rp 10,9 miliar seorang diri.
SP mulai menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Terutama mantan anak buahnya. Salah satu orang yang “dicokot” karena dinilai memiliki peran yang signifikan adalah sekretaris daerah (Sekda).
Saat peristiwa terjadi, Desember 2020 silam, Sekda Sleman dijabat Harda Kiswaya. Kini Harda menjadi bupati Sleman. Berhasil mengalahkan istri SP, Kustini Sri Purnomo (KSP) pada Pilkada November 2024.
“Sekda saat itu bertindak sebagai ketua tim teknis dan ketua tim pelaksana kegiatan. Perannya jauh lebih dominan. Mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut,” ujar SP sebagaimana disampaikan Penasihat Hukumnya Soepriyadi SH kemarin (1/10).
Menurut dia, tim teknis secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan. Melakukan penelaahan terhadap aturan, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut.
Soepriyadi juga menampik tuduhan jaksa modus yang dilakukan SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang berdampak terjadinya kerugian negara Rp 10,9 miliar. “Itu salah besar,” bantahnya.
Diingatkan, perbup bukan produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah. Namun, hasil kajian yang melibatkan tim teknis dan pendampingan hukum dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif," tambah Soepriyadi.
Dia juga menyebut, perbup justru bertujuan memperluas manfaat hibah pariwisata. Tidak hanya tersentral pada desa wisata dan desa rintisan wisata. Tapi juga menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat," tambahnya.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar ini juga dinilai harus diuji secara ketat. Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi bupati. Lagi-lagi Soepriadi mengatakan, pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana. “Bukan kepala daerah secara langsung,” dalih dia.
"Membebankan kerugian negara secara penuh kepada bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif," lanjutnya.
Terpisah, Bupati Sleman Harda Kiswaya menanggapi tuduhan dirinya yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi dana hibah pariwisata. Menurut dia, apa yang dilakukan sesudah sesuai ketentuan. Bahkan, sebagai langkah antisipasi, dia melibatkan Kejaksaan Negeri Sleman maupun Polresta Sleman untuk memberikan pendampingan hukum.
Meski begitu, bupati yang tinggal di Dusun Kowanan, Sidoagung, Godean, Sleman, ini tidak mau terpancing dengan manuver yang dilontarkan penasihat hukum SP. Dia memilih menghormati komentar Soepriyadi itu.
"Ya mangga saja, artinya beliau berkomentar saya hormati. Saya sudah diperiksa kejaksaan dan yang saya kerjakan ini sudah saya sampaikan," terang Harda di ruang kerjanya kemarin (1/10).
Soal tanda tangan dirinya di Perbup No. 49 Tahun 2020 karena kapasitasnya sebagai Sekda. Itu sebagai bagian dari proses administrasi saja. Tidak ada hal yang khusus yang terjadi antara dirinya dengan SP kala itu. Terbitnya perbup itu, komunikasi dirinya dengan SP lebih merupakan antara bawahan dan pimpinan.
"Biasa saja enggak ada yang istimewa karena saya sudah berprinsip ini harus berjalan baik," papar Harda.
Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait keterangan yang pernah diberikan ke media dalam wawancara 25 April 2025. Saat itu Harda mengatakan, "Semua sudah sesuai aturan. Masalahnya di bawah. Penyimpangannya di situ.” (Radar Jogja, 29 April 2025).
Mantan kepala BKAD Sleman ini beralasan itu sudah masuk materi penyidikan. "Kalau masalah itu silakan ke kejaksaan untuk tanya penyimpangan yang terjadi. Sebab, sudah masuk ranah hukum. Saya tidak bisa matur lebih jauh," hindarnya.
Alumnus FE UII ini mengaku ikut prihatin dan menghormati proses hukum atas perkara hibah pariwisata. Menurut dia, penetapan tersangka, menjadi ilmu sekaligus pembelajaran. Bumi Sembada tengah diuji dengan rentetan peristiwa hukum.
Menyikapi itu, sia mengaku sudah mengumpulkan pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa mempelajari peraturan perundang-undangan. Harapannya agar tugas yang dijalankan tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. "Bukan peristiwa ini saja. Ini pelajaran bagi kita semuanya sekarang ini aktif di pemerintah," ingat Harda. (del/kus/pra)
Editor : Heru Pratomo