SLEMAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Eka Suryo Prihantoro sebagai tersangka.
Eka merupakan penjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman.
Dia terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022 sampai 2024.
Saat itu posisinya masih sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Tidak hanya itu, dirinya diduga juga terseret kasus atas sewa colocation data recovery center (DRC) tahun 2023 sampai 2025.
Lantas Bagaimana dengan Posisi Jabatannya yang Kosong?
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, posisi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat yang ditempati Eka akan dibiarkan kosong sementara waktu hingga menunggu aturan baru.
"Staf ahli tidak ada Plt Nanti nunggu hukum tetap baru dibahas," ucapnya saat ditemui di Kantor Bupati Sleman, Rabu (1/10/2025).
Menurut Harda, kosongnya penjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, tidak akan mengganggu proses pemerintahan.
Sebab, ketugasannya langsung pada bupati untuk memberi masukan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto menyebut, surat dari Kejati DIY sudah diterima pada 29 September lalu.
Hal ini sebagai dasar untuk pemberhentian pegawai sementara.
"Pemberhentian sementara dari jabatan sampai dengan proses peradilan dan putusan inkrah. Baru nanti tindak lanjut mengacu ke pedoman kepegawaian," katanya.
Kosongnya jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat dia nilai juga bukan jadi masalah.
Nantinya bupati bisa berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai bidangnya secara langsung.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menyebut, sesuai dengan peraturan yang ada maka Eka Suryo Prihantoro diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji jabatan terakhir.
Selain itu, kehilangan haknya untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 tahun 2024.
"Pemberhentian menggunakan sistem informasi ASN dari pusat. Tentu nanti diperlukan surat keputusan bupati juga," katanya. (del)
Editor : Meitika Candra Lantiva