Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Karyawan Toko Emas Diringkus Polisi Ketahuan Nyolong Gelang Emas 101,4 Gram, Begini Kronologinya!

Meitika Candra Lantiva • Senin, 29 September 2025 | 22:42 WIB
Ilustrasi  dua perempuan mencuri perhiasan.
Ilustrasi dua perempuan mencuri perhiasan.


RADAR JOGJA – Aksi pencurian perhiasan emas di sebuah toko emas di Kelurahan Giritirto, Wonogiri, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil meringkus dua orang karyawan toko yang terbukti terlibat dalam pencurian gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat.

Kasus ini sontak menghebohkan warga karena melibatkan orang dalam dan dilakukan dengan perencanaan yang rapi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat toko emas tengah beroperasi normal, salah satu pelaku berinisial SS (22) datang dengan menyamar sebagai pembeli.

Ia mengenakan pakaian syar’i lengkap dengan cadar, sehingga tidak mudah dikenali.

Sementara rekannya, HS (20), tetap bekerja di dalam toko dan berpura-pura melayani seperti biasa.

Dalam aksinya, kedua pelaku juga dibantu oleh seorang tukang parkir berinisial P.

P berperan penting dengan mematikan listrik toko, sehingga kamera CCTV tidak berfungsi.

Dengan kondisi itu, SS leluasa mengambil gelang emas yang telah disiapkan HS dari etalase.

Setelah memastikan situasi aman, SS langsung membawa kabur emas tersebut.


Usai menjalankan aksinya, ketiga pelaku bertemu di sebuah rumah makan untuk membicarakan pembagian hasil.

Gelang emas seberat lebih dari 100 gram itu kemudian digadaikan, menghasilkan uang sekitar Rp 120 juta.

Dari jumlah tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp 30 juta.

“Setelah perhiasan digadaikan, uang hasil kejahatan mereka langsung dibagi rata. Sebagian digunakan untuk membeli barang-barang pribadi, sementara sisanya disimpan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa rekaman CCTV sebelum listrik padam dan menemukan kejanggalan.

Dari bukti itu, identitas pelaku mulai terkuak.

Tidak lama berselang, SS berhasil ditangkap di rumahnya.

Dari pengakuannya, polisi kemudian meringkus HS di lokasi berbeda.

Sementara P, tukang parkir yang ikut membantu memadamkan listrik, kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sekitar Rp 54,5 juta, satu unit mobil, satu sepeda motor, ponsel, serta dokumen pegadaian.

“Barang bukti ini kami amankan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana pencurian yang mereka lakukan,” tambah Iptu Agung.


Akibat perbuatannya, kedua karyawan toko emas tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian bersama-sama.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus memburu P yang berstatus DPO.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hingga semua pelaku berhasil diamankan. (Alya Amirul Khasanah)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#wonogiri #toko emas #kronologi #karyawan toko #modus #nyolong #diringkus polisi