Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Geledah Rumah, Tim Penyidik Kejati DIY Sita Innova dan Enam Jam Tangan Mewah dari Tersangka Mantan Kadis Kominfo Sleman

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 27 September 2025 | 03:46 WIB

 

DISITA: Tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (26/9). Penyidik pun menyita satu mobil
DISITA: Tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah rumah tersangka Eka Suryo Prihantoro (ESP) di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (26/9). Penyidik pun menyita satu mobil

SLEMAN -  Eka Suryo Prihantoro (ESP) semakin sulit mengelak dari keterlibatan dalam perkara korupsi pengadaan bandwith internet tahun anggaran (TA)  2022- 2024 dan pengadaan Sewa Colocation DRC TA 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman.

Setelah menetapkan ESP sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Wirogunan Jogja, tim penyidik Kejati DIY kembali bergerak.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Bagus Kurnianto SH menggeledah rumah ESP.

Kediaman mantan kepala Dinas Kominfo yang sekarang menjadi staf ahli bupati Sleman itu berada di Jalan Turi Karangasem  Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.

Penggeledahan berlangsung dua jam. Tim penyidik tiba  sekitar pukul 09.30 dan meninggalkan lokasi pukul 11.30.

"Penggeledahan kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ Herwatan SH Jumat (26/9/2025).

Herwatan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DIJ Riono Budisantoso SH. Ditambah surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jogja.

Saat di lokasi, tim penyidik lebih dulu bertemu dengan ketua RT setempat, Jagabaya Kalurahan Condongcatur serta isteri ESP.

Setelah memberikan penjelasan, penggeledahan kemudian dilakukan. Ada beberapa lokasi yang digeledah. Mulai garasi, ruang tidur dan sejumlah ruangan lainnya yang diduga terdapat barang lain yang berhubungan dengan perkara ESP.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Kijang Toyota Innova warna hitam dan enam jam tangan mewah berbagai merek.

Saat hendak menyita mobil Innova, penyidik sempat mencocokkan dokumen seperti nomor rangka dan nomor mesin. Setelah diyakini terkait kasus yang menjerat ESP, mobil itu kemudian disita.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto SH menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat ESP. 

Itu disampaikan usai penyidik memutuskan menaikkan status mantan orang kepercayaan bekas Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (KSP) dari saksi menjadi tersangka pada Kamis (25/9/2025).

Kemudian menahan mantan Asisten Administrasi Umum Setda Sleman itu selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Jogja.

Dari penyidikan diketahui semasa menjabat kepala dinas Kominfo Sleman, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan DPA perubahan, dinas Kominfo Sleman berlangganan bandwith internet dengan dua internet service provider (ISP) yakni ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU) selaku rekanan.

Pembayaran dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet.

Dengan demikian, dapat diketahui tingkat konsumsi bandwith internet yang disediakan ISP-1 maupun ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.

Namun sejak November 2022 sampai 3024 tanpa ada kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung dari tingkat konsumsi bandwith internet tahun sebelumnya, ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan bandwith internet ISP-3 dengan PT MSD sebagai pelaksananya yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan.

Adapun nilai anggarannya, pada November -Desember 2022 sebesar Rp 300 juta. TA 2023 Rp 1,8 miliar dan 2024 Rp 1,8 miliar sehingga total anggaran dan realisasi yang dibayarkan ke ISP-3 (PT MSD) sejumlah Rp 3,9 miliar.

Selain itu, pada TA 2023-2025 dinas kominfo juga melaksanakan kegiatan sewa collocation disaster recovery certer (DRC) dengan anggaran per tahun Rp 198 juta.

"Sudah direalisasikan dengan memilih penyedia PT MSA melalui pengadaan langsung," terang Bagus.

Baca Juga: Ribuan Hasil Riset dan Karya Inovasi Dipamerkan pada Ajang PPI Jateng 2025

Penyidik juga menemukan bukti ESP telah meminta sejumlah uang kepada direktur PT MSD dan direktur PT MSA.

Duit yang diterima ESP mendekati angka satu miliar atau sebesar Rp 901 juta. Dari perhitungan sementara, perkara ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.

Penyidik menjerat ESP yang pernah menjadi Pj Sekda semasa Bupati KSP dengan pasal berlapis UU Tipikor. Mulai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 , pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 12 jo pasal 18 UU Tipikor. (kus/oso/laz)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#geledah rumah #pengadaan bandwith internet #tersangka #jam tangan mewah #Kejati DIY #tim penyidik #kadis kominfo sleman