Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Proyek Air Bersih Rp 3,5 Miliar di Magelang Mangkrak, Kades Salamkanci Tilep Anggaran untuk Beli Pakan Ayam

Naila Nihayah • Jumat, 26 September 2025 | 01:59 WIB

Kades Salamkanci DJS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek air bersih.
Kades Salamkanci DJS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek air bersih.



MAGELANG – Proyek saluran air bersih di Desa Salamkanci, Bandongan bernilai Rp 3,5 miliar yang dibiayai APBD selama tahun anggaran 2017–2019, ternyata mangkrak dan terindikasi sarat penyimpangan. Itu karena kepala desanya (kades) menilap uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Polres Magelang Kota pun telah menetapkan Kades Salamkanci Dwi Joko Susanto (DJS), 48 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 405,3 juta.


Sejak awal, pelaksanaan proyek sudah menyimpang. DJS meminta bantuan eks pegawai PDAM berinisial DWN untuk mencari sumber mata air. Ditemukanlah sumber air Sikuwok dan Si Angkrok di Dusun Temanggal, Bumirejo, Kaliangkrik. Pekerjaan dimulai dengan membangun broncaptering dan jaringan pipa, tetapi material banyak dibeli langsung oleh kepala desa tanpa mekanisme swakelola.

Pekerjaan berlanjut hingga 2019. Termasuk pembangunan talud, pagar, dan jembatan baja untuk menopang pipa. Namun, bangunan yang semestinya menjadi penyokong sistem penyediaan air bersih itu tak pernah berfungsi.

Tim Investigasi Fakultas Teknik Sipil UGM yang diminta melakukan kajian teknis menemukan hasil mengejutkan. Broncaptering memang masih berdiri, tetapi area penangkap air sudah tertimbun tanah, valve gate tidak terpasang, dan talud sebagian besar hanyut.

Baca Juga: Sambil Tenteng Tas Hermes Bernilai Fantastis, Tasya Farasya Tuntut Nafkah Cuma 100 Perak, Netizen: Tamparan Buat Ahmad!

Pipa-pipa yang dipasang tidak tersambung dengan baik, sementara jembatan baja yang menopang pipa justru melengkung dan berkarat. Kesimpulannya, lanjut Iwan, bangunan senilai miliaran rupiah itu tidak bisa mengalirkan air bersih sama sekali.

Iwan mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap, keuntungan hasil mark up dan penyimpangan dana justru dipakai kepala desa untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, pembelian pakan ternak ayam.

Baca Juga: Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Jakbar Bunuh Istri lalu Serahkan Diri

Atas perbuatannya, DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Meski begitu, polisi tidak menahan tersangka karena dinilai kooperatif serta ada penjamin keluarga. "Proses hukum tetap berjalan, meskipun tersangka tidak ditahan," kata Iwan. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#bandongan magelang #Pakan Ternak #proyek air bersih #kades #BPKP #Anggaran #RAB #Tilep #Korupsi