Terungkap adanya kredit fiktif dalam jumlah fantastis yang diduga disalurkan oleh oknum di BPR Jepara Artha.
Kredit-kredit tersebut diketahui tidak memiliki agunan sah, dan banyak nama nasabah yang ternyata fiktif alias tidak pernah mengajukan pinjaman.
Pihak Kejaksaan Negeri Jepara telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk oknum manajemen BPR dan pegawai internal yang diduga kuat menjadi dalang penyaluran kredit ilegal tersebut.
Investigasi juga tengah dilakukan terhadap pihak luar yang diduga turut bekerja sama dalam praktik tersebut.
Terdapat lima tersangka dalam khasus ini yaitu Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS), Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA), Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH).
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Penyelidikan mulai intensif dilakukan sejak awal 2025, namun kasus ini mencuat ke publik pada September 2025, setelah audit internal dan laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyimpangan besar dalam penyaluran kredit.
Kasus korupsi ini bermula dari gagal bayar atau kredit bermasalah yang menyebabkan penurunan kinerja keuangan BPR Jepara Artha, hingga berdampak pada kerugian operasional.
Dalam kondisi tersebut, Jhendik berkolusi dengan Ibrahim untuk melakukan pencairan dana melalui pengajuan kredit yang ternyata fiktif.
KPK sita 136 bidang tanah serta bangunan senilai Rp60 miliar, Aset milik Jhendik meliputi uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, empat unit mobil, serta dua bidang tanah.
Sementara itu, kekayaan milik Ibrahim terdiri dari dana senilai Rp11,5 miliar, sebidang tanah, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan aset lainnya. Adapun Ahmad Nasir diketahui memiliki sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya, serta satu unit sepeda motor.
Sebagian dana hasil pencairan tersebut diperuntukkan guna memperbaiki kondisi keuangan dan kinerja BPR Jepara Artha.
Secara keseluruhan, terdapat 40 fasilitas kredit fiktif yang disetujui selama periode April 2022 hingga Juli 2023, dengan nilai mencapai Rp263,6 miliar.
KPK turut mengungkap adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan untuk memuluskan proses pencairan kredit.
Selain itu, para tersangka dari internal BPR Jepara Artha diduga bekerja sama secara sistematis dalam melakukan pencairan dana atas instruksi langsung dari Jhendik.
Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp254 miliar.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan lima orang tersangka. Beberapa di antaranya bahkan harus dijemput paksa oleh tim penyidik karena tidak kooperatif saat dipanggil
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani
Editor : Bahana.