Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Sedayu Bantul Diduga Dokter Gadungan, Tipu Warga hingga Setengah Miliar, Begini Modus Yang Digunakan

Cintia Yuliani • Kamis, 18 September 2025 | 23:36 WIB

Jumpa Pers Dokter palsu menipu korban dengan kerugian mencapai Rp 538 juta
Jumpa Pers Dokter palsu menipu korban dengan kerugian mencapai Rp 538 juta
BANTUL – Satreskrim Polres Bantul membekuk seorang perempuan berinisial FE, 26, yang mengaku dokter.

Warga Dusun Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu itu diduga menipu korban dengan modus praktik pengobatan abal-abal.

Korban berinisial J, warga Sedayu, mengalami kerugian hingga Rp 538.950.000 juta serta kehilangan sertifikat tanah milik ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, kasus ini berawal pada Juni 2024. Saat itu, korban sedang mencari terapi untuk anaknya.

“Korban dikenalkan tantenya ke seorang perempuan yang mengaku dokter berinisial FE. Saat itu korban percaya karena pelaku membuka semacam tempat terapi di Sedayu,” ujarnya saat jump apers di Polres Bantul Kamis (18/9).

Korban semula diminta membayar Rp 15 juta sebagai biaya awal terapi. Tak lama kemudian, FE kembali meminta tambahan dengan alasan anak korban menderita mitomania. Pada Agustus 2024, korban kembali diminta uang dengan dalih deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Tak berhenti di situ, November 2024 korban masih ditarik Rp 7,5 juta untuk biaya psikologi serta Rp 46 juta untuk pengobatan lain.

Uang itu didapat korban dengan meminjam kepada pelaku, menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

“Puncaknya, Februari 2025, pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebut anaknya mengidap HIV. Lalu menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta,” jelas Mirza.

Pada Juli 2025, korban kembali diminta Rp 10 juta dengan janji deposit pengobatan akan cair.

Namun, kecurigaan muncul September 2025 ketika korban mengecek langsung ke RSUP dr. Sardjito. Hasilnya, nama FE tidak terdaftar sebagai dokter.

Dari kejadian tersebut korban sadar telah tertipu, dengan kerugian lebih dari setengah miliar rupiah dan sertifikat tanah.

Laporan korban masuk ke Polres Bantul pada 4 September 2025. Sehari setelahnya, Unit Tipiter berhasil menangkap FE di rumahnya di Padusan.

Dari hasil penyelidikannya, FE hanya lulusan SMA dan tidak pernah kuliah kedokteran. Pengetahuannya seputar alat medis didapat dari internet.

“Dia berani melakukan tindakan layaknya dokter, mulai mengambil darah, menginfus, sampai memberikan obat tanpa resep,” imbuh Mirza.

Polisi mengamankan sejumlah alat kesehatan palsu dari tangan pelaku. FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun.

Ia juga berpotensi dijerat Pasal 439 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal lima tahun.

Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Mengingat pelaku sudah cukup lama membuka praktik ilegal di wilayah Sedayu.

Sementara itu, FE mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Saya dari dulu selalu ingin jadi dokter. Belajar soal kedokteran secara otodidak dari internet,” katanya. (cin)

Editor : Bahana.
#dokter gadungan #Bantul #tipu warga