BANTUL – Dugaan penipuan jual beli perusahaan terdakwa YAM masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bantul.
Sidang lanjutan digelar, Senin (8/9/2025) sore dan Selasa (9/9/2025) pagi.
Abi Husni datang sebagai saksi korban.
Dalam sidang kedua ini, Abi merasa diperdaya oleh terdakwa.
Dia diiming-imingi dengan janji manis.
Rayuan terdakwa membuat dirinya percaya sepenuhnya, hingga dia berani menyerahkan perusahaannya yang bergerak di bidang konveksi di Bantul senilai Rp 2 miliar dengan kesepakatan.
Meski dirinya hanya menerima Rp 50 juta sebagai uang muka.
"Banyak janji-janji yang dikeluarkan terdakwa, makanya saya percaya," tutur Abi saat menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Gatot Raharjo.
Abi mengatakan, terdakwa mengaku memiliki banyak aset dan hanya terkendala uang tunai.
Terdakwa meyakinkan dirinya akan melunasi sisa pembayaran setelah pengajuan pinjaman bank cair.
"Saya termakan omongan itu,” ujar Abi.
Namun akhir-akhir ini, dia baru mengetahui bahwa pinjaman Rp 2 miliar tersebut tidak pernah diajukan.
Dan dalam kesempatan bicara, terdakwa selalu menggunakan dalil agama yang membuatnya semakin percaya bujukan terdakwa.
Dia pun termakan omongan terdakwa. Hingga akhirnya dirinya sadar bahwa dia dibohongi terdakwa.
Apesnya, akibat kepercayaan yang dia berikan kepada terdakwa, perusahaan konveksi yang dibangunnya sejak 2014 berpindah tangan ke terdakwa sejak Desember 2022.
“Saya baru sadar sudah dibohongi. Uang yang masuk hanya Rp 450 juta, itu pun dicicil. Sisanya tidak pernah dibayar,” kesalnya.
Padahal selama empat bulan dikuasai terdakwa, perusahaan tetap beroperasi dan memiliki omzet sekitar Rp 800 juta.
Bukan hanya itu, 30 karyawan yang bekerja di perusahaan konveksi tersebut tidak digaji.
Bahkan utang ke vendor juga tidak terbayar.
Hingga pada akhirnya perusahaan tersebut berhenti pada April 2023, karena masa kontrak tempat sudah habis.
Kecurigaan Abi
Abi hanya menerima kuitansi dalam bentuk soft copy.
Soft copy tersebut disiapkan terdakwa sendiri, tanpa ada perjanjian jual beli resmi.
Karena rasa percaya yang teramat besar, ternyata menjadi senjata terdakwa melanjutkan aksinya.
Seribu alasan terdakwa ketika Abi menagih uang sisa pembayaran.
Karena kesal, ia pun memilih membawa kasus ini ke meja hijau.
Kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto mengatakan kasus ini tidak sepenuhnya bisa disebut penipuan.
Menurutnya perlu memastikan terebih dahulu, apakah kasus pelaporan ini mengarah pada hubungan hukum jual beli atau utang-piutang.
Ia menilai perlu dipastikan apakah hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor adalah jual beli atau utang-piutang.
“Kalau utang piutang, ya harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tandasnya.
Editor : Meitika Candra Lantiva