Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

  Viral! Satpam di Depok Jadi Korban Penganiayaan Seorang Pria

Bahana. • Senin, 8 September 2025 | 22:11 WIB

 

Photo
Photo
RADAR JOGJA- Seorang satpam lansia di perumahan Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok, berinisial N (60), menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial CP (34).

Insiden terjadi saat pelaku hendak keluar dari perumahan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, namun portal perumahan telah ditutup oleh korban.

Pelaku kemudian memaksa untuk masuk dan saat portal dibuka, tiba-tiba menganiaya korban secara fisik.

Dalam video viral yang terekam CCTV, pelaku terlihat memukul wajah korban secara bertubi-tubi, serta mendorong dan menendang hingga korban terjatuh.

Korban sempat membukakan portal atas saran untuk memutar lewat jalan lain, namun tindakan itu justru memicu amarah pelaku.

Korban mengalami memar di pelipis kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki kiri akibat tindakan brutal tersebut. Kondisi fisiknya dilaporkan cukup parah hingga memerlukan penanganan medis.

Polisi Polsek Sukmajaya segera bergerak melakukan penyelidikan setelah video penganiayaan viral tersebar. Pelaku, CP (34), berhasil diamankan pada hari berikutnya dan dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Senin, 8 September 2025, Polsek Sukmajaya resmi menetapkan CP sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Dalam jumpa pers, tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan oranye dan masker di hadapan media.

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky menjelaskan bahwa CP dalam kondisi habis minum minuman keras—meski tidak mabuk berat ketika melakukan penganiayaan. Pengaruh miras ini diduga berkontribusi memicu emosinya terhadap ucapan satpam.

Menurut pengakuan tersangka, ia tersinggung oleh ucapan korban saat portal dibuka kembali. Tambahan pengaruh minuman keras memperparah emosinya hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap satpam.

CP dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh AKP Rizky saat konferensi pers pengungkapan kasus.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya tindak kekerasan akibat sensasi emosi sesaat, serta pengaruh alkohol dalam situasi konflik.

Penanganan cepat oleh polisi juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan dialog dan prosedur damai saat berselisih.

Penulis: Adella Haviza

 

Editor : Bahana.