Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook dan Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp 1,98 T

Bahana. • Jumat, 5 September 2025 | 18:42 WIB

Photo
Photo
RADAR JOGJA - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) pada era pemerintahan Joko Widodo sekaligus pendiri Gojek,

Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, keterangan saksi ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus, pada hari ini kami menetapkan kembali satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek RI periode tahun 2019-2024,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menjelaskan kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun dan saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.

Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Nadiem Makarim akan dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan, dihitung sejak Kamis (4/9/2025) lalu.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo memaparkan terkait tindakan yang dilakukan Nadiem antara lain pada bulan Februari 2020.

Saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang dapat digunakan oleh Kementerian khususnya peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Selanjutnya pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui Zoom Meeting bersama jajarannya termasuk Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, dan Staf Khusus Mendikbudristek telah dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset guna membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK berupa Chromebook sesuai arahan darinya.

Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbudristek sekitar awal tahun 2020 Nadiem saat itu masih menjabat Mendikbudristek menjawab surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK.

Padahal surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yang berinisial ME dengan tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah - sekolah garis terluar ataupun daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Atas perintah Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, berinisial SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklaf yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Kemudian tim teknis membuat kajian review yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Berikut ketentuan yang dilanggar diantaranya sebagai berikut ini :
1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan yang diborgol.

Ia memberikan ucapan pembelaan kepada awak media bahwa dirinya tidak melakukan apapun mengenai kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” katanya sambil berteriak dan sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung.

Nadiem kembali menegaskan bahwa prinsip hidupnya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, serta berharap mendapat perlindungan dalam menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tegasnya.

Nadiem turut menitipkan pesan kepada keluarganya ketika sudah berada di dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenaran,” kata Nadiem Makarim.


Penulis : Putri Endina Eka Cahyani

 

Editor : Bahana.
#Nadiem Makarim tersangka