Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kades Selomirah Ngablak Kabupaten Magelang Diduga Korupsi Rp 935 Juta, Dipakai untuk Judol dan Nyawer

Naila Nihayah • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 04:55 WIB


Polisi menangkap kades Selomirah, Ngablak atas dugaan tindak korupsi dana desa.
Polisi menangkap kades Selomirah, Ngablak atas dugaan tindak korupsi dana desa.

 




MUNGKID – Kepala Desa Selomirah, Ngablak, Kabupaten Magelang Ahmad Sartono (AS), 38 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Polresta Magelang.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan keuangan serta aset desa periode 2021–2023, termasuk bantuan sapi dari APBN tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menyebut, berdasarkan hasil audit, potensi kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 935.080.000.

Tersangka menggunakan uang desa, hasil gadai aset desa, serta menjual bantuan sapi. "Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dan hiburan lain seperti nyawer," ujarnya di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8).

Menurut La Ode, modus yang dilakukan tersangka cukup beragam. Tersangka kerap meminta langsung dana desa dari bendahara, padahal seharusnya dana itu dipakai untuk program yang sudah tertuang dalam APBDes. Bendahara desa mengaku tidak kuasa menolak karena tekanan verbal dari kepala desa.

Selain itu, tersangka juga menggadaikan aset desa berupa dua unit sepeda motor dan satu unit mobil. Lalu menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan pribadi. Barang-barang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti dan rencananya akan dikembalikan ke desa.

"Kami akan minta pihak bank membuka catatan transaksinya untuk pembuktian," tambah La Ode.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.


"Tersangka kooperatif saat dipanggil penyidik. Namun, kasus ini tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata La Ode. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #bantuan #kades #ngablak #dana desa #Korupsi