Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Kebumen Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Khanifudin

Muhammad Hafied • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Saman Halim Nurrohman.
Saman Halim Nurrohman.

 

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen memastikan tak ikut campur dalam proses penanganan kasus yang menjerat anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Khanifudin. Sebab dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi sudah menjadi ranah aparat penegak hukum.

 

Ketua DPRD Kebumen Saman menyatakan keprihatinan atas peristiwa hukum yang menimpa rekan sejawatnya. Kendati begitu, pihaknya menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang sedang dihadapi Khanifudin. "Kalau sudah ke ranah hukum tentu kami hormati. Ranahnya masing-masing," jelasnya, saat dihubungi Selasa (26/8).

 Baca Juga: PSIM Jogja Hadapi Serangkaian Lawan Berat di Awal Kompetisi, Manajer Tim Razzi Taruna Beberkan Target Poin Realistis

Saman menegaskan, DPRD akan menerapkan asas praduga tak bersalah. Meski nama Khanifudin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum. DPRD, kata dia, tidak akan gegabah mengambil langkah sebelum proses hukum tuntas. "Ini masih proses. Ke depan kami belum tahu, sebelum ada inkrah," bebernya.

 

Saman mengatakan, sejauh ini Khanifudin masih aktif sebagai anggota DPRD Kebumen. Dia juga tidak bicara banyak terkait sanksi yang diberikan untuk Khanifudin. Pasalnya hal tersebut sudah menjadi wewenang partai. "Saya belum bicara bicara. Nanti tinggal partai keputusan seperti apa," ucapnya.

 

Sebelumnya, Rabu (20/8) Khanifudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kebumen berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/372/VII/RES.1.11./2025/Satreskrim.

 Baca Juga: Pemkot Jogja Sebut Kerukunan Umat Beragama Jadi Kunci Atasi Masalah Sampah di Sungai

Dalam surat tersebut Khanifudin diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Sosok legislator dua periode ini diduga mengambil alih sertifikat tanah milik Sutaja Mangsung, 70, tanpa persetujuan.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban Aksin menyatakan bakal mengawal seluruh proses penegakan hukum. Dia menegaskan supremasi hukum harus ditegakkan demi menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat. "Meski Pak Sutaja Mangsur ini orang tidak punya, keadilan harus ditegakkan se adil-adilnya," jelaas Aksin. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #tersangka #saman #tersangka kasus penipuan #PDI Perjuangan #anggota DPRD