Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hoaks dan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Bongkar Motif di Balik Laporan terhadap Dosen UIN Saizu

Heru Pratomo • Jumat, 22 Agustus 2025 | 04:15 WIB
Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE dari Kantor Hukum AMP & Partners
Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE dari Kantor Hukum AMP & Partners

 

JOGJA - Informasi terkait dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. KH. Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mantan mahasiswinya dinilai sebagai hoaks.

Hal itu ditegaskan Ahmad Mustaqim, SH, MH, CPL, CLE dari Kantor Hukum AMP & Partners selaku Kuasa Hukum sang dosen. "Tidak pernah ada pelecehan seksual yang dilakukan klien kami kepada mantan mahasiswinya di UIN Saizu Puwokerto. Dan kami merasa ada indikasi kriminalisasi terhadap klien kami,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Ahmad Mustaqim apa yang beredar selama ini, baik dalam berita ataupun media sosial, seolah-seolah sang dosen adalah pelaku dari pelecehan seksual terhadap mantan mahasiswinya yang berinisial A.

Dugaan adanya kriminalisasi ini menurut Ahmad Mustaqim bukan tanpa alasan, tetapi dia mencium adanya orkestrasi dalam kasus ini oleh beberapa pihak yang sengaja memanfaatkan situasi ini.

“Akhirnya ini meluas, saya mencium seperti ada yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk mengkriminalisasi klien kami,” katanya.

Padahal sebelumnya Ahmad Mustaqim telah membeberkan kronologi kejadian, hingga akhirnya kliennya dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.

Semuanya, kata dia, berawal dari si mantan mahasiswi ini suka meminta bantuan kepada sang dosen. Baik itu materi, hingga akhirnya karena iba, memberikan bantuan tersebut.

"Namun saat klien kami mencium ada niatan yang tidak benar dari si mantan mahasiswi ini, akhirnya klien kami memutuskan untuk memberhentikan semua bantuan yang selama ini diberikan,” beber Ahmad Mustaqim.

Akibat diputusnya hubungan dan pemberian bantuan kepada mantan mahasiswi itu, akhirnya dia melaporkan dosen tersebut ke Polresta Banyumas dengan tuduhan dugaan pelecehan/kekerasan seksual.

“Namun yang janggal di sini, pelaporan itu sudah dilakukan pada 30 November 2024, tapi kenapa baru ramai pemberitaannya pada 19 Agustus 2025 lalu. Ada apa ini?” tanya Ahmad Mustaqim.

Baca Juga: Gunungkidul Terancam Darurat Sampah, TPAS Wukirsari Masuki Tahap Kritis

Bahkan begitu dirinya mendapatkan laporan terkait pemberitaan yang ada itu, Ahmad Mustaqim segera mengirimkan surat somasi kepada mantan mahasiswi tersebut, namun hingga tenggat waktu yang diberikan, hari ini Kamis, 21 Agustus 2025, si mantan mahasiswi ini tidak kunjung memberikan kabar.

“Sehingga kami terpaksa harus melayangkan surat somasi yang terahir, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan, mantan mahasiswi itu tidak memberi keterangan, maka kami akan melaporkan mantan mahasiswi itu ke Polda Jawa Tengah,” tegas Ahmad Mustaqim.

Editor : Heru Pratomo
#uin saizu #kriminalisasi #purwokerto #hoaks #Ahmad Mustaqim