Kasus ini berawal dari pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di wilayah Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Menanggapi penetapan Hargo Utomo sebagai tersangka kasus korupsi Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana telah menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan.” Ungkap I Made Andi Arsana pada Rabu, 13 Agustus 2025 di Kampus UGM.
Andi mengatakan bahwa UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Sebagai tindak lanjutnya kampus UGM akan terus memperbaiki tata kelola, khususnya dalam pengembangan industri teh dan coklat.
Program ini memiliki tujuan untuk mendorong hilirisasi industri coklat di negara Indonesia.
Ia pun juga menegaskan kampus UGM berkomitmen meningkatkan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola perusahaan holding serta investasi di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan.” Ujarnya.
Penulis : Putri Endina Eka Cahyani
Editor : Bahana.