Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Modus Komplotan Pembobolan Sistem Judi Online yang Diringkus Polda DIY

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 8 Agustus 2025 | 22:03 WIB
Ilustrasi tangan diborgol.
Ilustrasi tangan diborgol.


RADAR JOGJA - Polda DIY meringkus 5 orang kompolotan pemain judi online di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membobol system di situs judi hingga rugikan bandar senilai puluhan juta.


Kelima tersangka berinisial RDS (32) sebagai otak sekaligus penyedia sarana dan situs judi, serta empat operator yakni EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) dari Bantul, Magelang, dan Kebumen.

Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul pada 10 Juli 2025, saat sedang beroperasi.


Modusnya, mereka membuat sekitar 40 akun perhari untuk memanfaatkan promosi seperti cashback dari situs judi online.

Strategi ini membuat Bandar kalah dan mengalami kerugian mencapai puluhan juta.

Operasional komplotan ini sudah berjalan sejak November 2024 dengan omzet rata rata mencapai Rp 50.000.000 per bulan.

Gaji para operator pun berkisar 1 juta – 1,5 juta per-minggu nya.
Lalu siapa yang melapor?

Menurut keterengan Dirreskrimsus Polda DIY, kasus ini awalnya terkuak melalui laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian daring di lokasi kontrakan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu hingga mengungkap jaringan ini dan menangkap pelakunya.

Namun public masih tetap bertanya-tanya, siapa yang melapor? Yang dirugiin bandarnya? Siapa bandarnya?, hingga Polda DIY pun menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut akan dikenakan tindakan hukum tanpa toleransi. (Alya Amirul Khasanah)


Editor : Meitika Candra Lantiva
#komplotan #judi online #modus #POLDA DIY #sistem #pembobolan