Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polda DIY Klarifikasi Penangkapan Lima Pelaku Judi Online, Berawal dari Laporan Masyarakat Yang Curiga

Heru Pratomo • Kamis, 7 Agustus 2025 | 04:21 WIB
Ilustrasi Judi Online.
Ilustrasi Judi Online.

 

JOGJA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluruskan informasi publik terkait penangkapan lima pelaku judi online yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Laporan tersebut ditindaklanjuti bersama tim intelijen hingga akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka.

“Kelima pelaku terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka memanfaatkan berbagai situs judi online dengan modus memainkan akun baru untuk memanfaatkan promosi dan menambah deposit,” jelas AKBP Slamet pada Rabu (6/8).

Kasus saat ini telah masuk tahap penyidikan. Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk perjudian online, termasuk pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas dan transparan,” tegas AKBP Slamet.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengapresiasi masyarakat atas partisipasinya dalam melaporkan aktivitas judi online.

“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif warga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan melapor jika mengetahui praktik serupa di sekitarnya,” ujar Kombes Ihsan.

 

Editor : Heru Pratomo
#Ditreskrimsus #laporan masyarakat #judi online #judol #POLDA DIY