JOGJA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus lima pelaku judi online yang sedang mengoperasikan kejahatannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Banguntapan, Bantul, Kamis (31/7/2025).
Para pelaku digaji untuk memainkan judi online dengan memanfaatkan promo di situs judi.
Lima orang tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian itu yakni RDS (32), EN (31) dan DA (22), ketiganya merupakan warga Bantul.
Kemudian dua tersangka lainnya NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang.
"Kami terima laporan kasus judi online dari masyarakat, Kamis (10/7/2025)," ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).
Di hari yang sama, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Lokasi para pelaku pun mengerucut di sebuah kontrakan daerah Banguntapan, Bantul.
Polisi kemudian berangkat ke lokasi tersebut dan menangkap lima orang pelaku beserta menyita beberapa barang bukti.
"Barang buktinya lembar hasil cetakan lampiran bukti dokumentasi di Lokasi, lembar hasil cetakan lampiran bukti tangkapan layar situs/website yang bermuatan perjudian, lima unit handphone dengan SIM, empat unit komputer dan satu plastik SIM bekas," bebernya.
Diketahui mereka tergabung dalam kelompok yang diketuai oleh RDS sebagai otak utama kasus ini.
Empat tersangka statusnya bekerja di bawah RDS dan pekerjaan di bawah kendalinya.
"RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," tuturnya.
RDS sebelumnya telah memetakan laman-laman judi online di mana yang memberikan promo ‘cash back’.
Kemudian RDS juga memberikan modal kepada empat tersangka lainnya untuk bermain judi online.
“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” imbuhnya.
Menurutnya, para tersangka mencari keuntungan dari mencari promosi yang ada di situs judi online di setiap pembukaan akun baru.
Dalam satu bulan omzet kolompok ini bisa mencapai Rp 50 juta. Sedangkan karyawan digaji perminggunya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun, kami masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” katanya.
Menurut keterangan yang ia terima, para pemain judi online menilai bahwa setiap membuka akun baru di laman judi online, presentase menang lebih tinggi. Dibandingkian dengan akun lama.
“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” jelasnya.
Cara kerja judi online di kontrakan tersebut, 4 komputer yang digunakan dapat membuat 40 akun per hari di laman judi online. Satu komputer dapat membuat 10 akun.
“Iya (megakali sistem) modusnya seperti itu dia cari promosinya,” ucapnya.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan empat pemain judi online tersebut setiap hari harus memainkan 10 akun.
Jadi total ada 40 akun bermain judi online setiap harinya.
Puluhan hingga ratusan nomor baru tanpa identitas digunakan untuk membuat akun oleh RDS.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka akun baru,” jelasnya.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.
Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (oso)
Editor : Meitika Candra Lantiva